KPK sita uang di rumah dinas Bupati Ponorogo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo, Jawa Timur, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sugiri Sancoko. Penyitaan ini dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang diumumkan pada Selasa (11/11).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang yang disita dari rumah dinas bupati tersebut akan menjadi petunjuk penting dalam penanganan kasus ini. Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma. Sedangkan, untuk proyek di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto. Selain itu, Sugiri Sancoko juga diduga menerima gratifikasi dari Yunus Mahatma dalam lingkungan Pemkab Ponorogo.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2















































