KPK Tahan Tiga Tersangka Penyuap Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah

6 hours ago 2

KPK Tahan Tiga Tersangka Penyuap Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah

Dua dari tiga tersangka kasus dana hibah Jawa Timur yang diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad, Achmad Yahya (kanan) dan Ra Wahid Ruslan (kiri) berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/Rio Feisal)\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Ketiga tersangka yang ditahan berasal dari klaster kedua perkara dana hibah Jawa Timur, yakni dari pihak pemberi suap.

“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ini dari klaster kedua (klaster Anwar Sadad, red.), dari sisi pemberi, yaitu AY dan MF selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta RWR selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Achmad Taufik Husein menjelaskan ketiga tersangka yang ditahan adalah Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli-10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Menurut Taufik, semula terdapat empat tersangka yang dijadwalkan menjalani penahanan pada Rabu. Namun, pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus (MM), tidak memenuhi panggilan KPK.

“Jadi, untuk satu tersangka lagi sudah dijadwalkan untuk hadir. Namun, sesuai dengan surat atau konfirmasi, yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena ada kegiatan lain,” ujarnya.

KPK memastikan akan kembali memanggil sekaligus menahan Moch. Mahrus dalam kesempatan berikutnya.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Pengembangan perkara tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka dalam perkara tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi (KUS) karena telah meninggal dunia.

Dengan demikian, tersisa 20 orang tersangka dalam perkara ini yang terdiri atas tiga penerima suap dan 17 pemberi suap.

Tiga tersangka penerima suap adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS).

Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap terdiri atas:

  1. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Mahfud (MHD);
  2. Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019–2024 Fauzan Adima (FA);
  3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019–2024 Jon Junaidi (JJ);
  4. Pihak swasta dari Kabupaten Sampang Ahmad Heriyadi (AH);
  5. Pihak swasta dari Kabupaten Sampang Ahmad Affandy (AA);
  6. Pihak swasta dari Kabupaten Sampang Abdul Motollib (AM);
  7. Pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo atau anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 Moch. Mahrus (MM);
  8. Pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung A. Royan (AR);
  9. Pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung Wawan Kristiawan (WK);
  10. Mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar (SUK);
  11. Pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan Ra Wahid Ruslan (RWR);
  12. Pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan Mashudi (MS);
  13. Pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan M. Fathullah (MF);
  14. Pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan Achmad Yahya (AY);
  15. Pihak swasta dari Kabupaten Sumenep Ahmad Jailani (AJ);
  16. Pihak swasta dari Kabupaten Gresik atau anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 Hasanuddin (HAS);
  17. Pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (JPP).

Hingga 21 Juli 2026, KPK baru menahan empat dari 20 tersangka kasus tersebut, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|