KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Tidak Permanen

3 hours ago 1

KPK: Status Yaqut sebagai tahanan rumah tidak bersifat permanen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tahanan rumah yang dikenakan kepada Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, tidak akan bersifat permanen. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (21/3) di Jakarta.

Menurut Budi, pengalihan status ini akan terus dipantau dan KPK akan memberikan informasi terbaru kepada publik mengenai jangka waktu status tahanan rumah Yaqut. "Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi," ujarnya.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus korupsi pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan bahwa Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan sejak 19 Maret 2026 malam. Silvia menyampaikan informasi ini setelah menjenguk suaminya dan mendengar informasi dari tahanan lainnya.

Silvia menambahkan bahwa Yaqut juga tidak hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Silvia menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi tersebut.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK menegaskan bahwa meskipun Yaqut berada di rumah, mereka tetap mengawasinya dengan ketat.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Penahanan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK dilakukan setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|