Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri mekanisme pengisian kuota haji khusus yang diduga berkaitan dengan pembagian kuota tambahan, dengan memeriksa sejumlah pihak dari biro perjalanan haji.
Pada pemeriksaan Selasa (7/4/2026), KPK memanggil Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur PT Edipeni Travel, Christ Maharani Handayani. Ia didalami terkait proses pengisian kuota haji khusus yang bersumber dari kuota tambahan.
“Saksi hadir dan didalami terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu.
Namun, sejumlah saksi lain yang dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama tidak hadir. Mereka adalah Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana Sri Agung Nurhayati, Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari Unang Abdul Fatah, Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel Suwartini, serta Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata Dwi Puji Hastuti.
“Saksi lainnya tidak hadir, dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai ditangani KPK sejak Agustus 2025. Perkembangannya semakin signifikan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya sempat ditahan pada Maret 2026. Yaqut sempat menjalani penahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di rumah tahanan KPK. Sementara Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Penyidik kini terus mendalami peran berbagai pihak dalam alur distribusi kuota haji, termasuk kemungkinan keterlibatan biro perjalanan dalam pengisian kuota tambahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































