Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Bisnis - Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima pengembalian dana sebesar Rp100 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Uang tersebut diserahkan oleh sejumlah pihak travel yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan nilai pengembalian itu kemungkinan terus bertambah seiring pendalaman kasus.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (9/1/2026).
Budi mengimbau seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro travel, dan asosiasi terkait agar bersikap kooperatif, termasuk menyerahkan dana yang diduga berasal dari konstruksi tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait perkara ini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut awalnya diberikan untuk mempersingkat antrean haji reguler. Namun Kemenag saat dipimpin Yaqut kemudian menerbitkan diskresi dengan membagi kuota itu ke dua skema. Langkah tersebut, menurut KPK, bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com


















































