KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah

8 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, sebagaimana laporan koalisi masyarakat sipil antikorupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap verifikasi.

"Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan]," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja. Bila ada bahan yang kurang akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi," kata Tessa.

Sebelumnya pada Jumat (28/2), koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, ke KPK.

Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut pelaksanaan retret kepala daerah melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaraan retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Koalisi mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2).

Feri menilai proses penunjukan PT LTI semestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Namun, prinsip tersebut diabaikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," kata dia.

"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," sambungnya.

Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra menekankan kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

Kata dia, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

"Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD," kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan agenda retret kepala daerah di Akmil Magelang digelar sesuai aturan, termasuk soal penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola. 

"Itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka," kata Pras di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3).

Pras mengatakan bahwa PT Lembah Tidar Indonesia adalah pengelola resmi acara retret. Ia memastikan penunjukan pihak yang mengelola acara ini sudah sesuai dengan prosedur.

"Ya, itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur," ucap dia.

(wis/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|