GKR Mangkubumi dan Kapolda DIY, Irjen. Pol. Anggoro Sukartono, dalam penyerahan serat kekancingan Mapolda DIY, di Kraton Ngayoygyokarto Hadiningrat, Selasa (27/1 - 2026). ist/Kraton
Harianjogja.com, JOGJA—Pembangunan Markas Polda (Mapolda) DIY baru di Kalurahan Sidomulyo, Godean, memasuki babak penting seusai Kraton Ngayogyokarta Hadiningrat atau Kraton Jogja menyerahkan Serat Kekancingan lahan Sultan Ground kepada Polda DIY dengan pesan tegas agar pemanfaatannya tetap menjaga keseimbangan lingkungan.
Penyerahan dokumen ini menjadi tindak lanjut dari Serat Palilah Nomor 02.0335/DDS/10/2024 yang menandai persetujuan penggunaan Tanah Kasultanan seluas 75.000 meter persegi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 13.04.000041298.0.l untuk keperluan Mapolda DIY. Lahan tersebut berada di kawasan yang masih didominasi persawahan dan jalur irigasi warga.
Prosesi penyerahan berlangsung di Kraton Jogja, Selasa (27/1/2026), oleh GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa.
“Polda DIY bisa secara resmi memanfaatkan sultanaat grond di Kalurahan Sidomulyo, Godean, untuk gedung Mapolda yang baru,” ujar GKR Mangkubumi dalam rilis pers, Rabu (28/1/2026).
Dalam pesannya, GKR Mangkubumi menekankan pentingnya perhatian terhadap aspek lingkungan. Kawasan tersebut masih memiliki hamparan sawah dan jaringan irigasi yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar, sehingga pembangunan tidak boleh mengabaikan keberlanjutan ekosistem lokal.
Kapolda DIY, Irjen. Pol. Anggoro Sukartono, menyatakan kesiapan institusinya memenuhi pesan tersebut dengan melibatkan tenaga ahli sejak tahap perencanaan.
“Kami akan melibatkan para ahli dalam proses pembangunan, agar sesuai dengan standar dan tentunya tetap bisa menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Penyediaan Tanah Kasultanan ini menjadi bentuk dukungan Kraton terhadap tugas kepolisian di wilayah DIY, sekaligus wujud pelaksanaan amanat Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
“Seperti yang selalu kami sampaikan dari saat penyerahan Serat Palilah kemarin di 2025, sampai saat ini, kami berharap siapapun yang mendapatkan izin dan memegang Serat Kekancingan tanah Kasultanan secara resmi dapat mempergunakan dengan sebaik-baiknya,” kata KR Mangkubumi.
Kraton Jogja berharap, melalui penyerahan Serat Kekancingan ini, jajaran Polda DIY dapat memanfaatkan lahan tersebut secara optimal untuk memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































