Lahan SMAN 1 Bandung Digugat ke Pengadilan, Kepsek Was-was

13 hours ago 1

CNN Indonesia

Minggu, 09 Mar 2025 13:05 WIB

Lahan SMAN 1 Kota Bandung digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengklaim sebagai penerus pemegang hak SHGB, Het Christelijk Lyceum (HCL). Lahan SMAN 1 Kota Bandung digugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengklaim sebagai penerus pemegang hak SHGB, Het Christelijk Lyceum (HCL). (Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta, CNN Indonesia --

Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat kepemilikan SMAN 1 Kota Bandung (Smansa) atas lahan di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan teregister lewat perkara nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama serta intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar).

Hingga kini, persidangan sengketa tersebut telah 12 kali bergulir. Sidang berikutnya akan digelar pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengaku sempat kaget saat mendengar kabar gugatan itu dari Dinas Pendidikan Jawa Barat. Dia mengatakan sempat menutupinya dari siswa.

Namun, kabar itu akhirnya didengar siswa pada Kamis (6/3), saat pihak sekolah mengadakan doa bersama, bertepatan agenda sidang keterangan saksi ahli dari Pemprov Jabar di PTUN Bandung.

"Tapi akhirnya ramai pas sidang kemarin, pas kami juga mengadakan doa bersama. Yang mimpin doa waktu itu terucap soal proses hukum di SMAN 1 Bandung. Nah anak-anak kaget, dari situ akhirnya informasinya tersebar," kata Tuti dikutip dari Detik.com, Jumat (7/3).

Tuti khawatir dampak psikologis para siswa dan alumni terkait gugatan tersebut. Bukan hanya dampak proses belajar mengajar, tetapi juga alumni yang akan kehilangan almamater.

"Anak-anak pride-nya berbeda, kosentrasinya, psikologinya dalam pembelajaran pasti akan terganggu. Saya juga khawatir alumni kehilangan almamaternya," katanya.

Sementara analis hukum ahli madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin menjelaskan, dalam berkas gugatannya, PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah menjadi pemegang hak tujuh sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Gugatan dilayangkan kepada BPN Kota Bandung, Disdik Jabar selaku tergugat II intervensi, dengan objek sengketa sertifikat hak pakai Kelurahan Lebak Siliwangi, luas 8.450 M², atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

"Tanah dan bangunannya sebagaimana tercantum dalam objek sengketa telah digunakan oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958, tidak pernah ada pihak yang menggugat di pengadilan sebelumnya," katanya.

PLK, kata Arief, mengklaim sebagai kelanjutan HCL. Padahal, HCL telah dinyatakan sebagai organisasi atau perkumpulan yang dilarang keberadaannya dan tidak boleh dihidupkan kembali.

Larangan berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 juncto, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960.

(thr/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|