Lengkap, Ini Batas Bunga dan Aturan Baru Pinjol Berlaku Mulai 2025

3 days ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan penyesuaian batas manfaat atau bunga pinjaman online (pinjol) yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Selain itu, OJK juga memperkuat aturan terkait pinjam-meminjam di platform fintech peer to peer (P2P) lending.

Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) (SEOJK 19/2023), penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.

Dengan ini, batas maksimum manfaat ekonomi per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, batas bunga pinjaman daring (pindar) untuk tenor ini adalah 0,3%.

Sementara itu, untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunganya tetap sebesar 0,3%.

"Terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan," sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi, Selasa, (31/12/2024).

Selain untuk sektor konsumtif, OJK juga mengatur batas maksimum bunga pinjaman bagi sektor produktif. Untuk mengatahui besarannya lebih lanjut, berikut tabel lengkap Batas maksimum manfaat ekonomi per hari:

Tenor

Batas maksimum manfaat ekonomi per hari (%)

Konsumtif

Produktif

Mikro dan Ultra Mikro

Kecil dan Menengah

6 bulan

 0,3

0,275

0,1

> 6 bulan

 0,2

0,1

0,1

Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender).

Penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028, dan untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl.

Aturan Baru Pinjol 2025

Selain melakukan penyesuaian aturan bunga maksimum, OJK juga melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI.

Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI.

Adapun aturan baru tersebut antara lain:

a. Batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalahRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027;

b. Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

1) Pemberi Dana Profesional terdiri atas:

a) Lembaga jasa keuangan;

b) Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;

c) Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;

d) Orang perseorangan luar negeri (non residen);

e) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau

f) Organisasi multilateral.

2) Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawahRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

c. Porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional sebagaimana huruf b angka 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20% (dua puluh persen), yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

d. Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!

Next Article Waspada, Data KTP & Foto Wajah Bisa Dicuri Buat Buka Rekening Pinjol

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|