Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Tujuh sektor industri tersebut meliputi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU (million British thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per MMBTU," ungkap Bahlil, dikutip Selasa (4/3/2025).
Bahlil mengatakan, penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran US$ 6,75-7,75 per MMBTU. Kebijakan HGBT juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Dalam keputusan terbaru ini, berikut penyesuaian harga gas murah untuk industri:
1. Industri Pupuk
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri pupuk berada di level US$ 6,50 per MMBTU di plant gate untuk 5 perusahaan.
2. Industri Petrokimia
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri Petrokimia di level US$ 7 per MMBTU di plant gate untuk 66 perusahaan.
3. Industri Oleochemical
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri Oleochemical di level US$ 7 per MMBTU di plant gate untuk 13 perusahaan.
4. Industri Baja
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri Baja di level US$ 7 per MMBTU di plant gate untuk 70 perusahaan.
5. Industri Keramik
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri Baja di level US$ 7 per MMBTU di plant gate untuk 74 perusahaan.
6. Industri Kaca
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri Baja di level US$ 7 per MMBTU di plant gate untuk 22 perusahaan.
7. Industri Sarung Tangan Karet
Pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri Baja di level US$ 7 per MMBTU di plant gate untuk 3 perusahaan.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Minta Pemerintah Awasi Ketat Distribusi HGBT
Next Article Pabrik Kaca Terbesar di ASEAN Dapat Gas Murah Industri