Lika-Liku Hukum Syariah Islam di Aceh

3 hours ago 1

Banda Aceh, CNN Indonesia --

Sejak 2002 Pemerintah Aceh sudah menjalankan pelaksanaan syariat islam secara legal lewat UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Regulasi tersebut dianggap sudah cukup dijadikan dasar untuk menjalankan syariat islam di Tanah Rencong secara menyeluruh.

Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi bidang Aqidah, Syar'iyah, dan Akhlak. Yaitu meliputi ibadah, ahwal al'syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha' (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diatur dengan Qanun Aceh. Sejak awal diberlakukannya Syariat Islam di Aceh tahun 2002, Pemerintah Aceh telah mengesahkan beberapa qanun tentang pelaksanaan Syariat Islam.

Di antaranya adalah Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam, Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Lalu ada Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Syariah.

Namun yang mencolok dan dianggap paling kontroversi adalah Qanun Jinayah. Qanun ini mengatur sanksi terhadap pelanggar syariat islam yang hukumannya rata-rata diberikan yaitu cambuk.

Tak heran jika eksekusi cambuk yang dilaksanakan menjadi perhatian, karena Aceh satu-satunya daerah yang menerapkan hukuman tersebut bagi pelanggar syariat.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Roslina A Djalil mengatakan, meskipun sudah ada Qanun untuk menjerat pelanggar tidak serta-merta menghilangkan kasus pelanggaran syariat di Banda Aceh yang jadi barometer penegakan syariat di Aceh.

Pelanggar hukum syariat Islam turun

Dari data pelanggar syariat islam di Banda Aceh sejak 2 tahun terakhir mengalami penurunan. Tahun 2024 hanya ada 115 pelanggar dan tahun sebelumnya mencapai 204 pelanggar.

Tahun lalu sebanyak 35 kasus yang dilimpahkan ke pengadilan dan berujung di hukum cambuk. Sementara 80 kasus lainnya dilakukan pembinaan karena tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Ada penurunan kasus pelanggaran di tahun 2024. Tahun 2024 115 kasus sedangkan tahun 2023 ada 204 kasus. Tapi hukum cambuknya meningkat dari 25 tahun 2023 menjadi 34 hukum cambuk di tahun 2024, karena tahun 2023 lebih banyak kita lakukan pembinaan," kata Roslina kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/2).

Sejak 2002 Pemerintah Aceh sudah menjalankan pelaksanaan syariat islam secara legal lewat UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.Operasi pengawasan pelaksanaan syariah Islam di Aceh. (CNN Indonesia/Dani Randi)

Kasus judi hingga 'khalwat'

Kasus-kasus pelanggar syariat yang terbanyak di wilayah berjuluk Serambi Mekkah itu didominasi kasus maisir atau judi, khamar (minuman alkohol), ikhtilath (bercumbu) dan khalwat (berdua-duaan di tempat sunyi).

"Kasus pelanggaran Syariat pada tahun 2024 didominasi oleh kasus judi online, dengan rincian 18 kasus maisir (judi online), 12 kasus khamar, 4 kasus ikhtilat dan 1 kasus pelecehan seksual. Kasus pelanggaran ini sudah selesai di proses pada tahun lalu," katanya.

Pihaknya juga akan berupaya untuk menekan angka pelanggaran dengan terus memberikan seruan kepada tempat usaha dan penginapan agar mengawal bersama penerapan syariat Islam di Banda Aceh.

"Tempat-tempat usaha, kafe, penginapan, wisma jangan memberi ruang, kita gerakkan semua. penginapan tidak memberikan izin menginap pasangan bukan suami istri dan jangan memberi kan izin wanita di kafe sampai larut dengan yang bukan mahram" katanya.


Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|