Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Negara Bagian New York, Amerika Serikat, resmi mewajibkan platform media sosial menampilkan label peringatan untuk mengingatkan anak-anak dan remaja mengenai potensi dampak negatif penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental.
Dilansir dari Engadget, Minggu (28/12/2025), kebijakan tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh badan legislatif Negara Bagian New York pada Juni lalu dan resmi ditandatangani menjadi undang-undang oleh Gubernur New York Kathy Hochul pada Jumat (26/12).
“Menjaga keselamatan warga New York selalu menjadi prioritas utama saya sejak menjabat, termasuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya fitur media sosial yang mendorong penggunaan berlebihan,” ujar Kathy Hochul dalam pernyataannya.
Aturan ini menyasar platform media sosial yang memiliki fitur-fitur yang dinilai dapat memicu penggunaan berlebihan, seperti pengguliran tanpa batas (infinite scrolling), pemutaran otomatis (auto-play), penghitung tanda suka (like count), serta umpan berbasis algoritma (algorithmic feeds).
Platform media sosial diwajibkan menampilkan label peringatan saat pengguna pertama kali berinteraksi dengan fitur-fitur tersebut. Selain itu, peringatan juga harus ditampilkan kembali secara berkala. Label tersebut berisi informasi mengenai potensi dampak buruk penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak dan remaja.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh platform media sosial yang dapat diakses di wilayah Negara Bagian New York. Sebelumnya, Gubernur Hochul juga telah menandatangani dua undang-undang lain yang bertujuan memperkuat perlindungan anak dari risiko penggunaan media sosial secara berlebihan.
Kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental generasi muda terus meningkat. Sejumlah studi menunjukkan adanya keterkaitan antara intensitas penggunaan media sosial dengan meningkatnya risiko kecemasan dan depresi pada anak-anak dan remaja.
New York bukan satu-satunya wilayah yang mengambil langkah ini. Negara Bagian California dilaporkan tengah mengusulkan rancangan undang-undang serupa. Di tingkat global, Australia tercatat sebagai negara pertama yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak, sementara Denmark disebut akan mengikuti kebijakan tersebut.
Pada tahun lalu, Kepala Dokter Bedah Amerika Serikat juga menyerukan agar platform media sosial dilengkapi dengan label peringatan. Ia menyoroti data yang mengaitkan penggunaan media sosial dengan meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental di kalangan generasi muda.
Meski demikian, para ahli menilai dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak bersifat multifaktor dan masih terus menjadi objek penelitian lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































