LPSK Telaah Permohonan Status JC dari Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

5 hours ago 4

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyebut pengajuan tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum Sony pada 9 Juni 2026. Tim Advokasi Sony terdiri dari Elza Syarief, Krisna Murti, dan Nikolas Johan.

"Mereka mewakili Sonny Sonjaya sudah mengajukan permohonan kepada Ketua LPSK sebagai Justice Collaborator dan permohonan perlindungan untuk keluarganya melalui surat tertulis," kata Wawan kepada Republika, Ahad (14/6/2026).

Wawan menjelaskan saat ini proses pengajuan permohonan Sony masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan. Apalagi perlindungan juga dimohonkan kepada keluarga Sony.

"Kalau berkas dan syarat formil sudah lengkap, penelaahan permohonan dilakukan selama 30 hari," ujar Wawan.

Berikutnya, tim LPSK melakukan investigasi, pengumpulan fakta, data, informasi dan kesaksian termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum. Dari proses tersebut akan keluar risalah hasil penelaahan permohonan. Mengacu pada hasil itulah pimpinan LPSK akan menentukan menerima atau menolak permohonan tersebut.

"Baru kemudian diputuskan dalam sidang permohonan oleh pimpinan LPSK," ujar Wawan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|