Malam Tahun Baru, Sri Mulyani Lembur Susun Aturan Baru PPN 12%

3 days ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah resmi membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk semua barang yang selama ini dikenakan tarif sebesar 11%, seusai menggelar rapat mendadak di kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

PPN 12%, ia katakan, hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini daftarnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, hanya barang-barang yang masuk sebagai ke dalam daftar barang dan jasa terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah, akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang mengamanatkan tarif PPN 12% harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang yang mengharuskan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tersebut ialah UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP. Pasal 7 ayat 1 UU itu berbunyi "Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025."

Sri Mulyani mengatakan, untuk menerbitkan PMK baru supaya tarif PPN 12% hanya dikenakan untuk barang-barang mewah saja, pihaknya akan menggelar rapat saat ini juga. Maka, para pejabat Kemenkeu ia pastikan tak akan pulang meski malam ini malam tahun baru.

"PMK kan sekarang sambil kerja kita, makanya kita enggak pulang," kata Sri Mulyani seusai konferensi pers hasil rapat dengan Prabowo di Gedung Juandal 1 Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Ia memastikan, PMK tersebut akan segera diunggah atau upload di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan sesegera mungkin. "Tapi karena berlakunya besok ya akan kita revisi segera," tegasnya.

Dengan begitu, ia memastikan tarif barang-barang yang selama ini terkena tarif PPN 11% tidak akan mengalami perubahan pada esok hari. "Jadi yang selama ini berjalan, ya berjalan saja seperti biasa, tidak ada perubahan PPN 12%," ungkap Sri Mulyani.

Ia membantah bahwa dengan kebijakan ini berarti pemerintah menggunakan skema multitarif untuk kebijakan PPN. Sebab, UU HPP Sri Mulyani tegaskan tetap menganut paham single tarif.

"Multitarif atau enggak kita tetap dengan UU HPP, yaitu single tarif 12% untuk barang mewah," tutur Sri Mulyani.


(Arrijal Rachman/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jelang Malam Tahun Baru, Simak Pengalihan Lalu Lintas Jakarta

Next Article PPN Naik 12% di 2025, Barang dan Jasa Dikecualikan!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|