Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, ditahan atas dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 di Sleman, Yogyakarta.
Kejari tahan eks Bupati Sleman terkait korupsi dana hibah pariwisata.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA, – Kejaksaan Negeri Sleman menahan Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman selama dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021, didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan adanya alat bukti yang cukup dan alasan hukum seperti diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan pun diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Sebelumnya, Sri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 sejak 30 September 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2















































