Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025. Sesuai penetapan Pemerintah, program ini akan diberlakukan hingga Februari 2025.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menerangkan bahwa potongan tarif listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.
"Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025. Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit," jelas Darmawan dikutip, Jumat (3/1/2025).
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.
"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," jabar Darmawan.
Nah, untuk mengecek daya listrik pelanggan dan memastikan apakah Anda berhak menerima diskon tarif listrik atau subsidi token listrik 50%, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Cek Informasi di Meteran Listrik
Anda bisa memeriksa label atau stiker yang terdapat pada meteran listrik di rumah. Pada label tersebut biasanya tertulis informasi daya listrik dalam satuan VA (Volt Ampere), seperti 450 VA, 900 VA, atau lainnya.
Cek Melalui Aplikasi PLN Mobile
Anda bisa mengunduh dan menginstal aplikasi PLN Mobile di ponsel. Lalu daftar atau login menggunakan nomor ponsel. Kemudian, pilih menu Info Pelanggan atau Informasi Tagihan dan Pembelian. Data daya listrik pelanggan akan tertera di sana termasuk kategori pelanggan Anda.
Hubungi Call Center PLN
Anda juga dapat menghubungi call center PLN di nomor 123. Berikan nomor pelanggan atau ID pelanggan. Petugas nanti akan memberikan informasi terkait daya listrik.
Kunjungi Kantor PLN Terdekat
Anda bisa mendatangi kantor PLN terdekat dengan membawa nomor ID pelanggan, lalu minta informasi terkait daya listrik Anda.
Dengan langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengetahui apakah daya listrik Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon. Semoga membantu.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Mulai 2025, PLN Bangun Pembangkit Listrik EBT Secara Masif
Next Article 0,5% Pelanggan Listrik PLN Kena PPN Mulai 1 Januari, Ini Daftarnya