Menaker Minta Mendag Tinjau Ulang Permendag 8, Ini Alasannya

3 days ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta Menteri Perdagangan Budi Santoso mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Apa alasan Yassierli?

"Bukan revisi artinya kita dorong untuk ditinjau kembali artinya ada beberapa dari para pakar analisa salah satunya adalah terkait dengan itu yang lainnya kan ada isu terkait impor ilegal penyelundupan, itu tidak mudah juga kan, dan kita lihat itu menjadi salah satu penyebab utama juga sebenarnya khusus terkait tekstil ya," ungkap Yassierli saat ditemui di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Yassierli mengungkapkan bahwa banyak industri tekstil di dalam negeri tertekan dengan adanya aturan tersebut. Salah satu penyebab utamanya adalah gempuran produk tekstil impor yang disinyalir terjadi karena adanya Permendag 8.

Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Suasana kondisi ribuan alat mesin jahit yang ditutup kain dan tidakk terpakai di kawasan pabrik garmen, Kabupaten, Bogor, Kamis, (13/6/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Jadi tekstil banyak ilegal impor, penyelundupan macam-macam sehingga kemudian yang beredar di pasar Indonesia itu tekstil dengan murah sekali dan dampaknya perusahaan kita yang kesulitan itu akibatnya mereka sulit survive," bebernya.

Dia bilang bahwa hal ini sudah diangkat di rapat tingkat Menko. Nantinya yang menentukan akan diubah atau tidak adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Itu sudah sempat diangkat di rapat Menko jadi follow upnya di Menko, jadi Menko yang waktu itu akan mereview dan menelaah kembali," sebutnya.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Prabowo SInggung Kasus 300 T Harvey Moeis: Vonisnya Ya 50 Tahun!

Next Article Zulhas Serahkan Jabatan Mendag ke PNS Kemendag Budi Santoso

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|