Mendagri Perintahkan Pemda Ikut Prabowo, Segera Pangkas Anggaran!

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku sudah meminta seluruh pemerintah daerah menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Instruksi efisiensi anggaran ini disampaikan Tito sesuai dengan ketentuan dalam diktum keempat Inpres 1/2025 yang meminta gubernur dan bupati atau walikota untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

"Ya, saya sudah sampaikan zoom meeting kepada seluruh daerah untuk melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas, segala macam itu sudah saya sebarkan ke seluruh daerah. Nanti kita akan evaluasi," kata Tito saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025)

Tito mengaku tak mematok persentase khusus besaran anggaran yang harus dipangkas masing-masing pemda untuk mematuhi instruksi Presiden Prabowo Subianto itu. Ia mengatakan, besaran efisiensi sepenuhnya diserahkan kepada Pemda.

"Enggak, saya enggak menyatakan itu. Nanti akan saya lihat berapa efisiensi mereka setiap daerah ya," tegasnya.

Tito mengaku efisiensi anggaran Pemda tersebut tidak akan banyak mempengaruhi aktivitas ekonomi di masing-masing daerah.

Sebagai informasi, Inpres Nomor 1/2025 telah mengarahkan para menteri dan pimpinan lembaga lainnya untuk melakukan efisiensi dengan memangkas belanja masing-masing.

Inpres ini pun telah diarahkan langsung kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.

Dalam diktum kedua, dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Detailnya ialah terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun, dan TKD sebesar Rp 50,59 triliun.

Adapun arahan khusus kepada para kepala daerah tertera dalam diktum keempat. Bunyi diktum itu ialah meminta gubernur dan bupati atau walikota untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

Para kepala daerah itu juga Prabowo haruskan untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional. Selanjutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Mereka juga diharuskan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Instruksi kepada para kepala daerah juga Prabowo sampaikan supaya mereka lebih selektif dan memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tulis Prabowo dalam Inpres 1/2025.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Alasan Prabowo Mau Hemat Anggaran Rp 306 Triliun

Next Article Realisasi per Agustus 2024: APBN Tekor Rp153,7 T

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|