REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini ramai di media sosial aksi seorang pria yang mencoba merekam atau mengintip area intim perempuan menggunakan ponsel yang diselipkan di media sosial. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama perempuan.
Psikolog sekaligus Ketua III Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Reni Kusumowardhani menjelaskan, secara umum tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perilaku voyeuristik. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua perilaku mengintip atau merekam dapat langsung disebut sebagai gangguan voyeurisme.
Menurut Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5-TR) dan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III, gangguan voyeurisme ditandai dengan adanya fantasi, dorongan, atau perilaku berulang untuk mengamati orang yang tidak menaruh curiga saat sedang telanjang, berganti pakaian, atau melakukan aktivitas seksual dengan tujuan memperoleh kepuasan seksual. "Secara umum tindakan merekam atau mengintip termasuk voyeuristik. Namun tidak semua perilaku mengintip atau merekam adalah voyeurisme," kata Reni saat dihubungi Republika, Jumat (7/8/2026).
Untuk dapat disebut sebagai gangguan secara klinis, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama yaitu fantasi, dorongan, atau perilaku tersebut berlangsung minimal selama enam bulan. Kedua, pelaku mengalami distres atau gangguan fungsi dalam kehidupannya akibat perilaku tersebut. Ketiga, tindakan dilakukan terhadap orang yang tidak memberikan persetujuan.
"Tapi dalam konteks hukum bisa jadi merekam tanpa izin sudah masuk delik, apalagi ada motif keuntungan misalnya untuk dijual atau disebarluaskan," jelas Reni.
Reni lalu mengungkap sejumlah tanda yang umum ditemukan pada pelaku dengan pola perilaku voyeuristik. Menurut dia, pelaku cenderung menyembunyikan aksinya dengan menggunakan alat tersembunyi, seperti kamera atau telepon genggam yang disamarkan di dalam sandal, tas, gantungan baju, atau benda lain yang tidak mudah terlihat.
Pelaku juga biasanya memilih target secara spesifik di lokasi privat atau semi publik, seperti toilet umum, ruang ganti pakaian, eskalator, hingga angkutan umum. Selain itu, pelaku sering menyimpan rekaman yang diperoleh dan menontonnya berulang kali.
"Mereka umumnya memiliki empati yang rendah terhadap korban sehingga tidak memikirkan dampak psikologis atau trauma yang ditimbulkan. Pola perilaku tersebut juga kerap dimulai sejak masa remaja dan bersifat rahasia," ujar Reni.
Lantas apa yang dicari pelaku voyeuristik? Menurut Reni, dari sudut pandang psikodinamika dan perilaku seksual, terdapat empat hal utama yang biasanya dicari pelaku. Pertama adalah sensasi atau adrenalin. Bagi pelaku, risiko ketahuan saat mengintip justru menjadi bagian yang membangkitkan gairah. Bukan hanya gambar yang diperoleh, tetapi juga proses melakukan tindakan terlarang tersebut.
Kedua adalah rasa kuasa dan kontrol. Reni mengatakan pelaku kerap merasa memiliki akses rahasia terhadap tubuh orang lain tanpa sepengetahuan korban, sehingga muncul perasaan superior dan berkuasa.
"Ketiga, rekaman tersebut digunakan sebagai pemicu fantasi seksual atau untuk masturbasi. Sebagian pelaku menganggap melihat tubuh nyata lebih membangkitkan dibandingkan pornografi biasa karena terasa lebih nyata," kata Reni.
Di sisi lain, Reni mengatakan tidak sedikit pelaku yang terdorong oleh motif ekonomi. Rekaman hasil tindakan tersebut kemudian dijual melalui grup Telegram atau situs web tertentu sehingga motif yang muncul merupakan kombinasi antara kepuasan seksual dan keuntungan finansial.
"Perilaku ini juga sering komorbid dengan gangguan kepribadian antisosial, gangguan kontrol impuls, atau paparan pornografi ekstrem sejak dini," kata Reni.

4 hours ago
5












































