Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan P. Roeslani mengaku optimistis target realisasi investasi Rp 1.905,6 triliun atau meningkat 15,5% pada 2025.
Realisasi investasi ini diperlukan untuk mendorong ekonomi Indonesia tumbuh 5,3% tahun ini. Optimisme Rosan dimotori oleh proyeksi arus investasi asing ke negara-negara ASEAN.
"Nah, kami di Kementerian Investasi meyakini target ini achievable karena FDI yang masuk ke ASEAN, contoh di 2023 itu US$ 230 miliar, di 2024 meningkat angkanya sampai US$ 240 miliar tapi yang masuk ke Indonesia kurang lebih hampir 14-15% sedangkan Indonesia kontribusi ke ekonomi ASEAN 40% jadi kalau dibandingkan secara lurus kita punya ruang tarik investasi lebih besar ke Indonesia," papar Rosan, Jumat (31/1/2025).
Namun, Kementerian Investasi memiliki pekerjaan rumah untuk menarik aliran investasi ini. Namun, Rosan yakin pihaknya mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah, dan lembaga lainnya.
"Kita yakini room kita besar dan kita harus proaktif," ujarnya.
Selain itu, Rosan juga memastikan pihaknya akan selalu mendengar masukan dan kesempatan, baik dari pihak di dalam negeri maupun asing. Dia mewanti-wanti jangan sampai instansinya menawarkan kesempatan investasi tapi tidak sesuai kebutuhan investor.
Pasalnya, Indonesia ingin berkompetensi dengan negara-negara lain. Oleh karena itu, perbaikan kebijakan dan regulasi juga diperlukan dan fokus terpenting pemerintah adalah menciptakan investasi bermutu, yaitu yang menciptakan lapangan kerja.
"Paling klasik masalah kita perizinannya paling lambat, opportunity sudah banyak ini dalam 3 bulan terakhir benar-benar kita sempurnakan, karena orang investasi maunya apa? long term commitment, kepastian, jadi itu yang kita perbaiki iklim investasi ease of doing business," paparnya.
Salah satu contohnya adalah koordinasi antara 18 kementerian untuk perihal perizinan investasi. Ini cukup kompleks karena setiap kementerian punya perjanjian dengan BKPM atau Kementerian Investasi.
"Ada service level of agreement, ada perjanjian misalnya 10 atau 20 hari ke kementerian terkait mereka harus kembali, tapi dalam kejadiannya ada yang sebulan setahun ini yang beri ketidakpastian ke calon investor yang dikomplain kami dan tapi kami sudah bilang ke kementerian didukung penuh Presiden. Kalau 10 hari ya 10 hari kalau tidak kami yang beri izin itu fiktif positifnya," tegasnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BKPM Catat Realisasi Investasi RI 2024 Tembus Rp1.714 Triliun
Next Article Rosan Bicara Mimpi RI Negara Maju 2045 Hingga Investasi EV-Rumput Laut