Menteri Telat Usulkan Efisiensi Belanja, Siap-Siap Terima Risiko Ini!

2 months ago 27

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan telah merilis Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengimbau semua pemimpin kementerian/lembaga (K/L) untuk menghemat 16 pos belanjanya.

Surat ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Seperti diketahui, Presiden ingin menghemat Rp 306,69 triliun anggaran, dimana sebanyak Rp 256,1 triliun disumbang dari efisiensi K/L.

Bersama surat ini, Sri Mulyani juga meminta kepada pimpinan K/L untuk membahas efisiensi anggaran dengan DPR RI. Jika efisiensi telah disepakati dengan DPR baru diserahkan kepada Kemenkeu paling lambat 14 Februari 2025.

Jika tidak diserahkan sesuai tanggal yang ditetapkan, maka Sri Mulyani melalui Dirjen Anggaran Kemenkeu akan memangkas secara mandiri.

"Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 K/L belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA," tegas Sri Mulyani dalam suratnya.

Adapun, besaran pemangkasan 16 pos memiliki persentase yang bervariasi mulai dari 10% hingga 90%. Rinciannya yakni

Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90%; kegiatan seremonial 56,9%; rapat, seminar, dan sejenisnya 45%; kajian dan analisis 51,5%; diklat dan bimtek 29%; honor output kegiatan dan jasa profesi 40%; percetakan dan suvenir 75,9%; serta sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3%.

Lalu, lisensi aplikasi 21,6%; jasa konsultan 45,7%; bantuan pemerintah 16,7%; pemeliharaan dan perawatan 10,2%; perjalanan dinas 53,9%; peralatan dan mesin 28%; infrastruktur 34,3%; serta belanja lainnya 59,1%.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro sebelumnya mengungkapkan skema pemangkasan anggaran di K/L tersebut.

"Untuk saat ini, masing-masing pimpinan K/L akan mengidentifikasi dulu rencana efisiensi belanjanya," kata Deni dikutip pada Jumat (24/1/2025)

Setelah diidentifikasi, para pimpinan K/L tersebut menyampaikannya ke mitra komisi masing-masing di DPR untuk mendapat persetujuan revisi anggaran berupa blokir anggaran, lalu diajukan ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari.

"Jadi tahapannya harus blokir anggaran dulu baru ditentukan akan dipakai untuk program apa saja. Jadi tidak langsung dipindah anggarannya," tegas dia.

Deni memastikan, proses blokir anggaran untuk menjaga anggaran-anggaran yang diefisienkan itu akan dilakukan Kemenkeu ke K/L lain akan dilakukan setelah para pimpinan K/L mendapat persetujuan dengan DPR untuk mengefisiensikan anggarannya.

"Baru setelah itu disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk sebagai revisi anggaran, usulan revisi anggaran. Nah, disitulah nanti diblokir. Nah ini paling lambat nanti usulannya revisi anggaran itu tanggal 14 Februari. Jadi, istilahnya itu dibintangi," paparnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Bukti Prabowo Dukung Warga RI Punya Rumah

Next Article Soal Anggaran Kementerian Baru Prabowo, Ini Kata Wamenkeu Sri Mulyani

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|