Minuman Manis Bakal Kena Cukai, Ini Dampaknya ke Industri

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana mulai menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Kebijakan ini dinilai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berpotensi menurunkan penjualan produk makanan dan minuman (mamin).

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan menyatakan bahwa industri mamin harus melakukan reformulasi produk untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini. Reformulasi tersebut, katanya, membutuhkan biaya besar karena melibatkan penelitian dan uji coba guna menyesuaikan kandungan gula dalam produk.

"Penjualan pasti terpengaruh. Reformulasi butuh biaya untuk penelitian, uji coba, serta menyesuaikan dengan preferensi konsumen terhadap produk baru," ujar Merrijantij saat ditemui di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China, Bekasi, Jumat (28/2/2025).

Meski dilakukan reformulasi produk, menurutnya, belum tentu sesuai dengan selera masyarakat. Saat ini saja, sebetulnya sudah ada pilihan minuman dengan kadar gula rendah (low sugar) atau tanpa gula (zero sugar), tetapi mayoritas konsumen masih memilih produk dengan kadar gula normal.

Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Meski begitu, Kemenperin belum dapat memprediksi seberapa besar dampak kebijakan ini terhadap penjualan karena besaran tarif cukai yang akan diterapkan belum ditetapkan.

"Hingga kini, produk di pasaran sudah menyesuaikan dengan selera konsumen. Sebenarnya, sudah ada pilihan seperti zero sugar dan low sugar, tetapi sebagian besar masyarakat masih memilih produk dengan kadar gula normal," jelasnya.

Terkait pembahasan cukai ini, Merrijantij menyebut belum ada koordinasi antar-kementerian, meskipun kemungkinan besar Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran tarifnya.

"Belum ada pembahasan lintas kementerian. Mungkin Kementerian Keuangan masih dalam tahap penggodokan," kata dia.

Perlu diketahui, penerapan cukai MBDK merupakan bagian dari 23 Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun pemerintah tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025, dengan target penyelesaian dalam waktu satu tahun.


(wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Nasib 459 Karyawan Sanken! Bukan PHK, Tapi Golden Shake Hand

Next Article 4 Momok Ini Bakal Gerus Uang Warga RI di 2025, dari BPJS hingga PPN

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|