Mira Hayati Ajukan Penundaan Pembayaran Denda Rp1 Miliar

4 hours ago 2

Jelang penyitaan aset terpidana Mira Hayati minta waktu.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, mengajukan penambahan waktu kepada jaksa untuk membayar denda Rp1 miliar sebelum asetnya disita. Permohonan ini diajukan setelah putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyatakan bahwa Mira Hayati ingin berunding dengan keluarganya mengenai pembayaran denda tersebut.

Menurut Soetarmi, jika denda tidak dibayarkan hingga batas waktu 17 Maret 2026, maka pihak kejaksaan akan menyita aset Mira Hayati hingga mencapai nilai Rp1 miliar. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa proses penyitaan akan dilakukan sesuai aturan jika denda belum juga dibayarkan pada tanggal tersebut.

Didik menjelaskan, setelah penyitaan, aset tersebut akan dilelang untuk menutupi denda. Apabila hasil lelang melebihi Rp1 miliar, sisanya akan dikembalikan kepada Mira Hayati. Hingga kini, kejaksaan telah menginventarisasi aset yang berpotensi untuk disita.

Mira Hayati dinyatakan bersalah atas peredaran kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya jenis merkuri dan telah divonis penjara selama dua tahun. Selain denda, ia juga terancam hukuman dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Ia ditahan di Lapas Kelas I A Gunung Sari Makassar sejak 18 Februari 2026.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|