MK kabulkan sebagian permohonan pengujian syarat calon pimpinan KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam putusan yang dibacakan di Jakarta, Rabu. Putusan ini terkait dengan Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengharuskan calon pimpinan KPK untuk 'melepaskan' jabatan struktural selama menjabat.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. MK menilai bahwa kata 'melepas' dalam Pasal 29 huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai 'nonaktif dari'. Demikian pula dengan frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui seleksi dan pengangkatan, berbeda dengan jabatan publik lain yang dipilih melalui pemilu. Oleh karena itu, kewajiban untuk mengundurkan diri secara permanen tidak tepat diberlakukan bagi pimpinan KPK karena jabatan ini bukan bersumber dari mandat politik langsung.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara RI. Mahkamah menolak permohonan lainnya selain dari yang telah dikabulkan. Putusan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan mencegah rangkap jabatan, namun tetap membuka kemungkinan bagi pejabat untuk kembali ke profesi asal setelah masa jabatan berakhir.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2
















































