MK tetapkan permohonan pengujian UU Polri tidak dapat diterima.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang diajukan oleh mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni pada Kamis di Jakarta. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Pengujian ini terdaftar dengan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026, di mana pemohon menguji Pasal 11 UU Polri yang menurutnya tidak mengatur masa jabatan Kapolri, sehingga menimbulkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan dalam Polri.
Mahkamah menyatakan bahwa alasan permohonan tidak disertai dengan argumentasi hukum yang jelas tentang pertentangan antara norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menambahkan bahwa rumusan petitum yang diajukan justru tidak konsisten dengan alasan permohonan yang disampaikan, yang menginginkan kepastian masa jabatan Kapolri.
Mahkamah menyimpulkan bahwa jika petitum dikabulkan, hal tersebut akan meniadakan pengaturan syarat pengangkatan Kapolri. Oleh karena itu, Mahkamah menilai permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak jelas.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
7

















































