GWM Ora 03, mobil listrik dari GWM Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kendaraan listrik tetap dikenai pajak. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur, terutama jalan raya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, meski kendaraan listrik dikenal ramah lingkungan, penggunaannya tetap bergantung pada fasilitas publik yang sama.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar Dedi di Bandung, Selasa (21/4/2026).
Menurut dia, pajak kendaraan bermotor masih menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah. Jalan, jembatan, hingga infrastruktur pendukung lainnya bergantung pada penerimaan ini.
Pemprov Jabar melihat kebijakan ini sebagai langkah menjaga stabilitas fiskal. Penghapusan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, dinilai berisiko terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.
Apalagi, terdapat potensi penundaan dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat. Jika kedua faktor itu terjadi bersamaan, ruang fiskal daerah bisa tertekan.
“Jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, kami akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat,” kata Dedi.
Dalam konteks ini, kendaraan listrik diposisikan setara dengan kendaraan konvensional dalam hal kontribusi terhadap penggunaan jalan.
Meski tetap memungut pajak, Pemprov Jabar menekankan peningkatan kualitas layanan publik sebagai imbal balik. Pemerintah daerah meyakini masyarakat akan tetap patuh membayar pajak jika manfaatnya dirasakan langsung. Salah satunya melalui kondisi jalan yang baik dan layak dilalui.
Pendekatan ini dinilai penting di tengah meningkatnya adopsi kendaraan listrik di berbagai kota di Jawa Barat.
Untuk mendorong kepatuhan, Pemprov juga melakukan penyederhanaan layanan. Proses administrasi kendaraan dibuat lebih praktis.
Salah satu kebijakan baru adalah penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat mengurus administrasi kendaraan. Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
sumber : Antara

4 hours ago
1
















































