Momen 3 Eks Bos Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara di Kasus Minyak

4 hours ago 3
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), dan Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Majelis Hakim membacakan vonis hukuman kepada tiga terdakwa klaster pertama yakni Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), dan Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dua terdakwa yakni Riva dan Maya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Ditambah denda yang dijatuhkan sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan, Edward dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Ditambah, denda yang dijatuhkan sebesar Rp 1 miliar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), dan Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sidang Putusan Hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Kamis (26/2/2026). Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), dan Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Fajar mengatakan menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), dan Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Fajar dalam Sidang Putusan, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), dan Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edward Corne oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," katanya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|