Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menangis haru saat mendapat dukungan dari kerabat jelang vonis dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pantauan CNBC Indonesia, Riva menangis saat memasuki ruang sidang. Saat itu, para pendukung memberikan tepuk tangan sebagai bentuk dukungan dan semangat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Riva juga terlihat sempat menyalami salah satu pendukungnya di ruang sidang. Tidak dapat menahan haru, Riva sempat menutup wajahnya menggunakan kedua telapak tangan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Wajahnya pun terlihat menunduk mengekspresikan rasa haru, seakan tidak percaya bahwa menjelang putusan sidang dirinya mendapat banyak dukungan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Namun, meski telah memasuki ruang sidang, Ketua Majelis menskors pembacaan putusan perkara. Alasannya, sidang akan segera memasuki waktu salat Ashar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sementara itu, untuk membacakan putusan perkara dibutuhkan waktu sekitar 30 menit. Dikhawatirkan, jika sidang dilanjutkan, pembacaan amar putusan terhenti karena telah memasuki waktu salat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Seperti diketahui, dalam perkara ini, para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Angka fantastis tersebut mencakup kerugian keuangan sebesar USD2,73 miliar dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal mencapai USD2,62 miliar. Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


















































