
Oleh: Almuzzammil Yusuf, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
REPUBLIKA, JAKARTA -- Tahun baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah menjadi momentum penting bagi dunia Islam untuk merefleksikan makna hijrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam sektor ekonomi. Spirit hijrah harus digeser dari sekadar menjadi sektor ekonomi alternatif menjadi arus utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hijrah ekonomi berarti meninggalkan sistem yang eksploitatif dan tidak adil seperti yang digambarkan oleh Presiden Prabowo sebagai serakahnomics, menuju ekosistem ekonomi yang adil, mandiri, dan inklusif.
Posisi strategis ekonomi syariah tergambar dalam Visi Indonesia Emas Tahun 2045, ekonomi syariah ditargetkan tidak hanya menjadi arus utama di dalam negeri, tetapi juga diproyeksikan bertransformasi dari konsumen produk halal terbesar menjadi produsen dan pusat pengendali (hub) industri halal nomor satu di dunia. Keuangan syariah akan menjadi pilar utama dalam mendanai proyek-proyek infrastruktur hijau (green sukuk) dan berkelanjutan nasional.
Masuknya ekonomi syariah dalam dokumen strategis nasional, tidak bisa dipungkiri harus ditindaklanjuti dengan membangun fondasi struktural yang kuat, dalam hal: ekosistem, kelembagaan dan regulasi. Membangun fondasi struktural ekonomi syariah menjadi suatu keharusan yang mendesak untuk segera dituntaskan. Agar ekonomi Syariah bisa memainkan peran lebih signifikan dalam perekonomian nasional.
Indonesia memiliki potensi yang luar biasa besar untuk menjadi pusat gravitasi ekonomi dan keuangan syariah global. Ditopang oleh posisi geografis yang strategis, demografi dengan penduduk Muslim terbesar, stabilitas politik, serta kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Berdasarkan laporan State Global Islamic Economy Indicator (SGIEI) tahun 2025/2026, kekuatan ekonomi domestik yang kokoh menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia.
Potensi ekonomi syariah nasional tergambar dalam data OJK terbaru, total aset keuangan syariah Indonesia per Maret 2026 telah menembus Rp3.156,89 triliun, mencatatkan pertumbuhan kokoh sebesar 8,45% secara tahunan (yoy). Begitu pula sektor Halal Value Chain (HVC) berkontribusi sebesar 27,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp4.832 triliun hingga Rp4.900 triliun.
Memperkuat Fondasi Struktural Ekonomi Syariah
Melihat perkembangan ekonomi syariah yang semakin masif, perlu kiranya segera memperkuat fondasi struktural, dari sisi ekosistem, kelembagaan dan regulasi ekonomi syariah. Hal ini untuk mempercepat pencapaian titik keseimbangan baru (equilibrium), baik bagi industri keuangan syariah maupun bagi sektor riil industri halal. Sudah selayaknya pembangunan ekonomi syariah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan nasional.
Pertama, membangun ekosistem ekonomi syariah. Ekosistem memerlukan sinergi yang kuat antara regulator, pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat melalui penguatan regulasi, inovasi digitalisasi, pengembangan SDM, promosi, serta integrasi sektor keuangan syariah, industri halal, dan keuangan sosial, dengan tujuan menciptakan sistem yang adil, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Ekosistem ekonomi syariah akan membantu masing-masing sub-sektor untuk tumbuh dan berkembang bersama.
Implementasi ekosistem ekonomi syariah yang komprehensif mempercepat perkembangan melalui sinergi lintas sektor untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif, adil, dan berkelanjutan dan distribusi pendapatan yang merata. Percepatan ekosistem ekonomi syariah perlu segera dilakukan, mengingat ekonomi syariah memiliki playing field yang berbeda dengan konvensional. Jangan sampai ada stigma terjadi persaingan antara lembaga keuangan ekonomi syariah dengan konvensional.
Kedua, aspek penting yang perlu segera diwujudkan adalah hadirnya Badan Ekonomi Syariah (BES), lembaga yang ada saat ini Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS), memiliki kewenangan terbatas, dasar hukumnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020. KNEKS memiliki kewenangan yang terbatas pada fungsi koordinasi, sinkronisasi, perumusan rekomendasi, dan pemantauan kebijakan.
KNEKS perlu ditingkatkan menjadi Badan Ekonomi Syariah (BES) agar memiliki kewenangan lebih luas, setara Kementerian, untuk mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan mengawasi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia secara lebih kuat dan terarah. Kewenangan Badan Ekonomi Syariah mencakup sektor industri halal, keuangan syariah, hingga keuangan sosial, dengan tujuan menjadikan Indonesia pusat ekonomi syariah dunia melalui penyelarasan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Ketiga, kebutuhan terhadap UU payung hukum (omnibus law) ekonomi syariah semakin mendesak. Sampai saat ini, sektor ekonomi syariah memiliki 12 UU, terbagi ke dalam sub sektor: perbankan (1 UU), pasar modal (2 UU), IKNB (3 UU), keuangan sosial (3 UU), industri halal (3 UU). Terbaginya regulasi UU ekonomi syariah ke dalam lima sub-sektor membuat perkembangan ekonomi syariah menjadi parsial dan tidak terintegrasi satu dengan yang lain.
Penyusunan omnibus law pada sektor ekonomi syariah menjadi kebutuhan urgen dan mendesak untuk memayungi berbagai UU sub-sektor ekonomi syariah lainnya. UU Ekonomi Syariah dapat menjadi fondasi utama regulasi induk yang memperkuat tata kelola dan arah pembangunan ekonomi syariah nasional.
Regulasi ini penting untuk menyinergikan dan melakukan akselerasi perkembangan ekonomi syariah secara komprehensif, mengingat selama ini regulasi yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah masih bersifat parsial. Lahirnya UU Ekonomi Syariah akan menjadi katalisator bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Sebagai sebuah produk politik, UU Ekonomi Syariah bisa diusulkan oleh Pemerintah atau DPR sebagai hak inisiatif eksekutif atau legislatif. Sebagai UU payung, UU ekonomi syariah akan mengintegrasikan dan memperkuat regulasi sub ekonomi syariah yang sudah berjalan selama ini ke dalam satu UU. RUU Ekonomi Syariah perlu didorong untuk masuk dalam daftar prioritas Prolegnas periode 2025-2029.
Penutup
Momentum tahun baru Islam 1448 H, dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi syariah sebagai arus utama perekonomian nasional. Untuk mendukung tujuan tersebut, diperlukan fondasi struktural yang kuat, dalam hal ekosistem, kelembagaan dan regulasi. Langkah strategis tersebut, perlu segera dilakukan oleh Pemerintah dengan melakukan intervensi kebijakan yang tepat dan terukur.
Dalam hal membangun kelembagaan, Pemerintah bisa segera mengesahkan pembentukan Badan Ekonomi Syariah (BES), mempercepat terbentuknya ekosistem ekonomi syariah yang kokoh dan berkelanjutan serta menyusun RUU Ekonomi Syariah sebagai regulasi payung. Dengan demikian, makna hijrah benar-benar tergambar dengan menjadikan ekonomi syariah sebagai arus utama perekonomian nasional yang kuat dan kokoh.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

2 hours ago
3
















































