Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Abdul Muiz Ali.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Muiz Ali mengingatkan agar pelaksanaan karnaval dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI tetap menjaga norma agama dan ketertiban umum.
Menurut dia, peserta karnaval tidak boleh mengenakan busana yang mengarah pada tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis.
Kiai Muiz mengatakan, kemerdekaan Indonesia merupakan nikmat yang harus disyukuri dengan memperkuat persatuan, memperbanyak dzikir dan doa, serta mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang bermanfaat bagi bangsa.
Selain itu, Kiai Muiz mengimbau agar penyelenggaraan karnaval tidak mengganggu pengguna jalan maupun aktivitas masyarakat.
"Karnaval yang biasa dilaksanakan saat momentum Agustusan atau perayaan lainnya sebisa mungkin pelaksanaannya tidak mengganggu jalan raya," ujar dia kepada Republika, Jumat (7/8/2026).
Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU ini juga menyoroti fenomena peserta karnaval yang mengenakan pakaian lawan jenis demi hiburan. Menurut dia, hal tersebut termasuk tasyabbuh yang dilarang dalam Islam.
"Peserta karnaval juga tidak boleh berpenampilan atau berbusana yang mengarah pada tasyabbuh (menyerupai) antar jenis," kata dia.

4 hours ago
3












































