Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik

2 hours ago 1

Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik Sejumlah alat berat dikerahkan untuk membersihkan timbunan sampah di depo yang ada di wilayah Kota Jogja belum lama ini. - Harian Jogja - Yosef Leon

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melarang pembuangan sampah organik ke seluruh depo sampah mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan seiring dengan kebijakan Pemda DIY yang menghentikan pembuangan sampah ke TPST Piyungan pada awal 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Rajwan Tauriq, mengatakan seluruh depo sampah tidak lagi menerima sampah organik secara serentak mulai awal tahun depan.

“Mulai 1 Januari 2026 semua depo tidak menerima sampah organik,” ujar Rajwan, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan warga diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik sebelum membuang sampah. Meski demikian, Pemkot Jogja belum menerapkan sanksi bagi warga yang masih membawa sampah organik ke depo.

“Tidak ada sanksi bagi warga yang masih membawa sampah organik ke depo. Namun sampah tersebut akan kami kembalikan,” katanya.

Rajwan menyebut kebijakan tersebut telah dikoordinasikan melalui rapat bersama Wali Kota Jogja, DLH Kota Jogja, kemantren, dan kelurahan. Perangkat wilayah pun diminta aktif menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada masyarakat.

Menurutnya, pelarangan sampah organik ke depo diharapkan mampu mereduksi volume sampah hingga 50% sehingga depo tidak lagi mengalami penumpukan.

“Harapannya, dengan tidak diterimanya sampah organik di depo, volume sampah bisa berkurang separuh,” ujarnya.

Rajwan mengungkapkan timbulan sampah di Kota Jogja mencapai sekitar 260 ton per hari, dengan komposisi sampah organik sekitar 50%. Sampah organik tersebut dinilai masih dapat diolah secara mandiri oleh masyarakat di tingkat wilayah.

Ia pun mendorong pengelolaan sampah organik diselesaikan di tingkat kelurahan. Sejumlah metode pengolahan telah diterapkan di berbagai wilayah, seperti budidaya maggot, ember tumpuk, serta lubang resapan biopori.

“Metode-metode tersebut bisa dimanfaatkan warga untuk mengolah sampah organik masing-masing,” katanya.

Sementara itu, DLH Kota Jogja masih akan menampung sampah organik kering hasil sapuan jalan. Sampah tersebut dikumpulkan di titik kumpul setiap kelurahan untuk kemudian diangkut petugas DLH dan diolah menjadi pupuk organik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|