Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). Majelis Hakim menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Antara - Rivan Awal Lingga
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak pernah menerima uang Rp809,59 miliar dalam kasus Chromebook yang menjeratnya terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
"Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi," ujar Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Nadiem, seluruh fakta akan terungkap secara bertahap dalam sidang pemeriksaan saksi. Ia meyakini proses persidangan akan membuka kebenaran satu per satu.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya selama proses hukum berlangsung.
Meski mengaku kecewa terhadap hasil putusan sela majelis hakim, Nadiem menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas kasus Chromebook yang menimpanya.
Eksepsi Ditolak, Perkara Tetap Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan Nadiem. Hakim menilai berbagai keberatan formil yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi.
Majelis hakim berpendapat, keberatan Nadiem dan penasihat hukumnya lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, sehingga lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam kasus Chromebook ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Perbuatan tersebut antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.
Rincian Kerugian Negara
Secara perinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun yang terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat pada program tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal tersebut dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang mencatat adanya perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Nadiem menegaskan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan dan berharap kebenaran dalam kasus Chromebook dapat terungkap secara utuh di hadapan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

















































