Nasabah Menjerit di DPR: Bank Muamalat Diduga Gelapkan Dana Miliaran

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia — Pegawai PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (BMI) diduga melakukan penggelapan dana senilai Rp1,4 miliar milik CV New Cahaya Ujung (NCU) pada 2011 lalu. Tidak hanya itu, bank syariah tertua RI itu mengambil alih 9 dump truck dan pabrik senilai kurang lebih Rp20 miliar milik perusahaan pertambangan yang berbasis di Kendari itu.

Pemilik  NCU, Muhammad Bakti Arias membawa kasus ini saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/1/2026). Ia menjelaskan perusahaan miliknya itu sebenarnya sudah menjadi nasabah BMI sejak 2006, setelah ditawari berulang kali.

NCU juga sudah beberapa kali menerima pembiayaan dan telah melunasinya. Hingga pada tahun 2010, ia memperoleh proyek dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) untuk mendirikan pabrik pengolahan limestone dengan anggaran senilai Rp20 miliar.

Untuk proyek jangka panjang tersebut, Bakti menjelaskan bahwa NCU membutuhkan dump truck sebanyak 10 unit. Awalnya, perusahaan ingin membeli di Toyota Makassar, tetapi seorang pimpinan di BMI menawarkan ke NCU untuk membeli di kenalannya dari PT Tugu di Jakarta.

Karena lebih murah Rp350 juta dari Toyota Makassar, Bakti mengatakan pihaknya mengkonfirmasi ke Toyota Makassar terkait hal ini. Pihak Toyota Makassar mengatakan bahwa tidak mungkin ada penjualan dump truck dengan harga murah tersebut.

Menurut PT Tugu, harga tersebut bisa murah karena mereka mendapatkan diskon khusus karena melakukan pemesanan 200 unit hingga 300 unit setiap bulan. Namun, hasil penelusuran tidak ada pembelian dari PT Tugu di PT Tunas.

Bakti lantas membatalkan untuk memesan lewat PT Tugu dan hendak menarik simpanan NCU dari Bank Muamalat.

"Setelah saya print out, ternyata uang dalam rekening hilang Rp1,4 miliar sekian," kata dia saat RDPU dengan Komisi XI DPR RI, Gedung DPR, Selasa (27/1/2026).

Setelah ditanyakan ke BMI, dijelaskan bahwa pimpinan BMI dihubungi oleh PT Tugu yang mengatakan Bakti tidak menjawab panggilan perusahaan itu. Lantas, pimpinan BMI tersebut menarik uang tersebut untuk melakukan pembayaran, agar dump truck tidak dijual ke pihak lain.

Bakti kemudian meminta agar uang NCU dikembalikan dan pihak Muamalat cabang Kendari kemudian pergi ke kantor pusat BMI di Jakarta untuk meneruskan kasus ini. Tetapi saat pihak BMI kembali, uang itu disebut tidak dapat dikembalikan.

"Karena PT Tugu sudah membayar Toyota juga selanjutnya mungkin 3 minggu atau 4 minggu mobil akan dikirim tinggal saya disiapkan untuk diminta untuk menyiapkan pelunasan mobil itu. Nah mobil itu pak tidak pernah datang sampai hari ini," ujar Bakti.

Ia juga menduga pimpinan BMI memalsukan slip RTGS dari transaksi.

Akibat dump truck tersebut tidak pernah datang, NCU tidak bisa memenuhi kebutuhan di proyek ANTM. Akhirnya, NCU terkena blacklist oleh ANTM pada pertengahan tahun 2012.

"Karena saya tidak mampu mensuplai sesuai kebutuhan dalam kontrak. Karena mobil saya tidak pernah datang, Pak. Tidak cukup mobil saya untuk saya pakai buat material dari tambang yang jaraknya 140 km ke produksi dari ke Aneka Tambang 8 km," ucap Bakti.

Ia melanjutkan, BMI lanjut melakukan auto debet untuk pembayaran angsuran untuk utang yang kini mencapai Rp9 miliar. Bakti mengatakan, setelah NCU di-blacklist, otomatis pihaknya tidak bisa melakukan pembayaran.

Kemudian BMI mengambil aset-aset NCU berupa 9 unit dump truck dengan konstruksi pabrik proyek ANTM.

"Setelah mereka bongkar, itu tidak melalui pengadilan Pak. Mereka bongkar dengan alasan diamankan karena tidak berproduksi karena di-blacklist oleh Aneka Tambang," ujar Bakti.

Maka, ia "mengejar" BMI untuk melakukan perhitungan dan selalu dijanjikan untuk melaksanakannya di kantor pusat di Jakarta. Bakti diberitahu bahwa perhitungan BMI pusat akan disampaikan ke NCU.

Bakti mengatakan pihaknya menunggu dari tahun 2012, namun tak kunjung mendapatkan laporan tersebut.

Selanjutnya, pada tahun 2018, BMI membentuk tim investigasi untuk kasus ini dan hasilnya, aset-aset NCU itu sudah tidak ada lagi di bank itu.

"Hilang, entah siapa yang menghilangkan," tutur Bakti.

Tidak berhenti sampai di situ, BMI menyurati NCU pada tahun 2022, mengatakan sisa utang perusahaan sebesar Rp1,7 miliar. Bank itu juga meminta NCU untuk menyerahkan BPKB 10 dump truck dan surat pabrik yang menjadi jaminan di BMI.

"Tetapi ternyata Bank Muamalat, hilang pula dokumen itu di tangannya," kata Bakti.

Ia mengaku sudah melapor kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut tidak pernah memberikan perhatian positif.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro menyatakan bahwa pihaknya akan menyurati OJK selaku mitra kerjanya tentang kasus ini.

"Untuk kawan yang sudah berjuang lama, New Cahaya Ujung kami juga membuat surat ke OJK dan meminta OJK untuk memanggil Bank Muamalat, seperti itu proses penyelesaiannya seperti apa, dan harus mendapatkan report, ya minimal satu bulan sekali," kata Fauzi.

CNBC Indonesia sudah menghubungi Direktur Utama BMI, Imam Teguh Saptono dan Corporate Secretary BMI Hayunaji terkait hal ini, tetapi tidak segera mendapat tanggapan.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|