Mantan Presiden Prancis, Nicholas Sarkozy.
REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy resmi dipenjara. Ia menjalani hukuman lima tahunnya atas tuduhan 'konspirasi kriminal' dalam kasus yang melibatkan pendanaan Libya dalam kampanye pemilihan presiden 2007.
Sarkozy tiba di Penjara La Sante di Paris, pada Selasa (21/10). Ini menjadikannya mantan presiden Prancis pertama yang secara resmi dipenjara. Demikian menurut stasiun televisi BFM TV.
Lebih dari 100 orang berkumpul di dekat kediamannya untuk menunjukkan dukungan, sementara pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, mengatakan kepada BFM TV bahwa permohonan pembebasan akan diajukan dengan sangat cepat
Ingrain juga menegaskan bahwa Sarkozy kemungkinan akan menjalani penahanan selama tiga minggu hingga satu bulan sebelum pengadilan banding mengambil keputusan.
Sebelum meninggalkan rumahnya, Sarkozy membagikan pesan terakhir melalui platform media sosial X, dengan mengatakan ia berjanji untuk terus mengecam apa yang disebutnya sebagai 'skandal peradilan.'
“Saya akan terus mengecam skandal peradilan ini, cobaan berat yang telah saya jalani selama lebih dari sepuluh tahun. Ini adalah kasus pendanaan ilegal tanpa ada pendanaan sedikit pun! Penyelidikan panjang ini dimulai berdasarkan dokumen yang kepalsuannya kini terbukti,” tulisnya.
Sarkozy menekankan bahwa ia tidak meminta perlakuan khusus maupun keringanan.
sumber : Antara/Anadolu