Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto tetap memprioritaskan pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara atau IKN. Lanjutan pembangunan hingga pengembangannya telah ia tetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Dalam dokumen RPJMN 2025-2029 pembangunan IKN itu ia masukkan ke dalam Asta Cita program prioritas nasional ke-6. Bahkan, dalam program prioritas ke-6 oa telah mendesain rancangan pemindahan ke Ibu Kota Nusantara. Pembangunan IKN juga ia masukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional 2025-2029.
"Sebagai model pembangunan berkelanjutan dan inklusif, lbu Kota Nusantara dirancang untuk memperkuat konektivitas antardaerah, memperbaiki distribusi penduduk, dan menciptakan peluang baru di luar Jawa, sehingga mendukung penurunan kemiskinan secara lebih merata," dikutip dari dokumen RPJMN 2025-2029, Senin (3/3/2025).
Dalam rancangan pembangunannya, pembangunan IKN dilaksanakan dengan fokus utama pada pemenuhan ekosistem perkotaan, termasuk kelengkapan ekosistem suprastruktur politik atau lembaga trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk memantapkan posisi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dan sekitarnya sebagai area inti yang tangguh dalam menyelenggarakan pemerintahan.
"Melalui perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke lbu Kota Nusantara dan pembangunan sosial, superlab ekonomi, dan pengelolaan lingkungan lbu Kota Nusantara," dikutip dari dokumen RPJMN 2025-2029.
Dalam daftar kegiatan prioritas utama di dokumen RPJMN 2025-2029, disebutkan pula bahwa Perencanaan dan Pembangunan Kawasan, serta Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) memanfaatkan sumber dana dari belanja K/L dan badan usaha, antara lain OIKN, Kementerian PKP, Kementerian PU, Kementerian BUMN, Kemenhub, Kementerian PPN/Bappenas, serta badan usaha.
Untuk target kegiatan terselenggarannya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, sumber dananya juga dirancang melalui belanja K/L dan badan usaha, antara lain BSSN, OIKN, Kemenkeu, Kementerian Komdigi, Polri, serta badan usaha.
Prabowo juga menetapkan pengembangan klaster pariwisata di sekitar Ibu Kota Nusantara, dengan output penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan, khususnya di Pulau Derawan dari Pulau Maratua.
Adapula penyusunan rencana induk/masterplan penataan darl pengembangan di kawasan Pariwisata Berau untuk mendukung pengembangan pariwisata di sekitar IKN dan pengembangan Tourist Information Center sebagai pusat informasi terintegrasi terkait aktivitas pariwisata.
Pengembangan IKN juga dirancang dengan pengembangan kawasan superhub ekonomi di wilayah sekitar IKN, melalui beberapa sektor, yaitu:
1. Pembangunan sarana dan prasarana pendukung, dengan output pembangunan SPAM Regional Kalimantan Tirnur.
2. Pengembangan klaster pariwisata di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara, dengan output pengembangan objek wisata desa dan perdesaan, penerapan pariwisata berkelanjutan di destinasi pariwisata, desa wisata di wilayah destinasi II yang terpadu, serta fasilitasi peningkatan kapasitas SDM pengelola destinasi di wilayah destinasi II, serta event Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition MICE) dalam negeri.
3. Pengembangan klaster ekonomi kreatif di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara, dengan output kabupaten/kota kreatif yang dikembangkan, penguatan ekosistem pemampu ekonomi kreatif, penguatan ekosistem film, animasi, video, dan musik, penguatan ekosistem fesyen dan kriya, penguatan ekosistem aplikasi dan gim, penguatan ekosistem kuliner, pelatihan SDM ekonomi kreatif, sertifikasi SDM bidang ekonomi kreatif, serta edukasi kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, inkubasi produk kreatif subsektor film, animasi, dan video serta musik.
4. Pengembangan kawasan peruntukan industri di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara
5. Pengembangan dan peningkatan jaminan ketersediaan bahan baku yang terstandarisasi pada agroindustri hilir, kelapa sawit dan rumput laut untuk peningkatan produktivitas sektor hulu, dengan output kriteria standar Crude Palm Oil (CPO) untuk peningkatan kualitas bahan baku industri kelapa sawit, fasilitasi investasi hilir kelapa sawit, dan ketertelusuran keberlanjutan produk hilir kelapa sawit, penguatan standarisasi untuk hilirisasi sawit, pengembangan industri bahan bakar terbarukan generasi kedua (HVO/SAF) - Hydrogenated Vegetable Oil/Sustainable Aviation Fuel berbahan baku technical oil, promosi produk dan perkebunan sawit Indonesia yang berkelanjutan terutama di luar negeri, peningkatan kapasitas produksi rumput laut kering, promosi produk rumput laut skala internasional, pengembangan skema penjualan petani ke pabrik pengolahan melalui platform digital yang meningkatkan harga jual di tingkat petani dan pengadaan asuransi pertanian.
6. Penguatan serta peningkatan teknologi dan inovasi yang terstandarisasi di industri dasar (kimia dasar dan logam dasar), dengan output rekomendasi dan regulasi, fasilitasi percepatan pembangunan industri petrokimia berbasis minyak bumi, fasilitasi percepatan pembangunan industri petrokimia berbasis gas bumi, fasilitasi investor dalam rangka pembangunan fasilitas Coal to Ammonia di Kutai Timur pendampingan implementasi sektor industri, gasifikasi batubara di Kutai Timur, rekomendasi kebijakan percepatan peningkatan nilai tambah batubara, pengembangan dan pembangunan kilang minyak bumi (Kilang Balikpapan), pengembangan Lapangan Gendalo, Gandang dan Bangka (lndonesia Deepwater Development Project /IDD), percepatan pelaksanaan kegiatan penyimpanan karbon dan penyediaan serta permintaan produk turunan.
7. Penguatan rantai pasok dan jaminan ketersediaan bahan baku/penolong di industri padat karya terampil (makanan, minuman, tekstil dan produksi tekstil (TPT) dan alas kaki), dengan output penyusunan data supply-demand dan tingkat komponen dalam negeri industri kecil pada sektor tekstil, kulit dan alas kaki.
8. Peningkatan adopsi teknologi dan pemanfaatan riset/inovasi padat karya terampil, dengan output pendampingan penerapan industri 4.0 pada sektor minuman, hasil tembakau, serta bahan penyegar dan penerapan making Indonesia 4.0 pada Industri Kecil Menengah (IKM) pada industri aneka dan IKM kimia, sandang dan kerajinan.
9. Fasilitasi pengembangan industri padat karya terampil, dengan output pengembangan sektor industri aneka, layanan pemberdayaan penyuluh, rekomendasi kebijakan penumbuhan dan pengembangan industri tekstil, kulit, dan alas kaki serta layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
10. Peningkatan produksi pangan nabati, dengan output alat dan mesin pertanian pra panen sub sektor tanaman pangan dan hortikultura
11. Peningkatan dan pemeliharaan jalan nasional serta konektivitas infrastruktur penunjang logistik, dengan output preservasi pada sejumlah jalan atau jembatan koridor logistik.
12. Pembangunan dan pengembangan pelabuhan laut, dengan output pengembangan pelabuhan
13. Optimalisasi dan peningkatan layanan dan prasarana bandara, dengan output pengembangan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kota Balikpapan), Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Kota Samarinda) dan pengembangan Bandara Ibu Kota Nusantara (Kabupaten Penajam Paser Utara)
14. Pembangunan jalan nasional akses perbatasan untuk pengembangan pertumbuhan ekonomi, dengan output pembangunan jalan koridor logistik Tering-Long Bagun 5
15. Pengembangan transportasi berkelanjutan, dengan output pengembangan angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan dengan skema pembelian layanan BTS (Buy the Service) di Kota Balikpapan.
Rancangan pembangunan IKN juga didasarkan pada skema Kawasan Inti Pusat Pemerintah, Kawasan Ibu KOta Nusantara, dan Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara, berikut ini rinciannya:
1. Perencanaan dan penataan ruang kawasan inti dan sekitamya, dengan output Rencana Pengembangan Kawasan (RPK)/Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perdesaan, pengadaan tanah, serta rekomendasi kebijakan percepatan pemindahan ibu kota negara.
2. Pembangunan gedung/perkantoran, dengan output bangunan gedung dan penataan kawasan, serta operasional dan pemeliharaan.
3. Pembangunan gedung/hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan, dengan output bangunan gedung dan penataan kawasan, serta operasional dan pemeliharaan.
4. Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan, dengan output Rumah Susun ASN dan Hankam, hunian/perumahan umum, serta operasional dan pemeliharaan.
5. Pembangunan sarana prasarana pendukung, dengan output: pembangunan dan perluasan sistem pengolahan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, operasional dan pemeliharaan, rumusan kebijakan pembinaan BUMN dalam pembangunan infrastruktur energi IKN, infrastruktur jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta pembangkit listrik tenaga surya.
6. Pembangunan aksesibilitas dan konektivitas, dengan output jaringan jalan akses menuju IKN (jalan tol/jalan bebas hambatan menuju KIPP), infrastruktur jalan dan multi utility tunnel (MUT) dalam KIPP, persiapan pembangunan jalur kereta api (KA) akses KIPP, bandara IKN, layanan angkutan umum massal perkotaan di KIPP, serta operasional dan pemeliharaan.
7. Pemindahan ASN dan personel hankam, dengan output, diseminasi informasi pemindahan ibu kota negara, rekomendasi kebijakan pengelolaan aset dalam rangka pemindahan, serta koordinasi pelaksanaan pemindahan ASN/Hankam ke lbu Kota Nusantara
8. Penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas, dengan output sistem informasi kota cerdas, kebijakan pengembangan ekosistem digital, serta layanan sistem perizinan terkait dengan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan
Di luar itu, target pembangunan IKN selama lima tahun ini yaitu pembangunan sosial, superhub ekonomi, dan pengelolaan lingkungan IKN, mulai dari pembangunan kesehatan, pendidikan, kawasan lindung dan kehutanan, penanggulangan bencana, serta pertanian berkelanjutan.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Investasi IKN Terjun Bebas, LOI Turun Dari 500 ke 200
Next Article Proyek Lanjut! Basuki: Semua Pegawai Berkantor di IKN Maret 2025