OJK Buka Suara Soal Putusan MK Asuransi Tak Bisa Tolak Klaim Sepihak

1 day ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.

Diketahui, dengan adanya putusan MK tersebut, perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak.

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut, pasal ini penting untuk mendukung prinsip utmost good faith. Ia menegaskan, meskipun ada perubahan norma, prinsip tersebut tetap berlaku secara universal.

Ogi menyatakan bahwa formulasi yang transparan diperlukan agar pembatalan klaim tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Ia juga menyoroti perlunya regulasi tambahan untuk mencegah penyalahgunaan, baik oleh perusahaan asuransi, agen, maupun konsumen.

"Kami hormati dan melaksanakan putusan MK tersebut, OJK menyadari bahwa perlu adanya penguatan kesetaraan penanggung dan tertanggung untuk perjanjian polis asuransi," ungkap Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa, (7/1/2025).

Selanjutnya, OJK akan mempelajari langkah-langkah perbaikan terkait proses perjanjian polis asuransi. Beberapa langkah yang akan dilakukan mencakup meminta masukan dari asosiasi, industri, dan publik guna memperbaiki dokumen perjanjian polis.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan asuransi meningkatkan proses underwriting agar calon pemegang polis memberikan informasi yang benar.

"Apabila tetap terjadi dispute, akan ditindak lanjuti melalui kesepakatan antar pihak, antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis atau tertanggung dan diupayakan dan kemudian dengan mekanisme abritase, atau dengan pengadilan, ini sesuai dengan pengadilan," ungkapnya.

Namun, Ogi menekankan bahwa perbaikan perjanjian polis tetap menjadi prioritas utama. Ia berharap langkah ini dapat menciptakan proses asuransi yang lebih jelas, adil, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, MK resmi mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 KUHD ini yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat (3/1/2025). Adapun permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024.

"Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan'," ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari keterangan resmi.

Pasal ini dinilai inkonstitusional karena berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam, terutama jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Alasan Asuransi Kredit & Suretyship Wajib Punya Modal Rp250 M

Next Article Bumiputera (AJBB) Bayar Klaim Rp 241 M, OJK Pelototi RPK Terbaru

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|