OJK Cabut Izin Usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dicabut izinnya sepanjang tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkap, dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya mengajukan permohonan pencabutan izin usaha melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Jadi mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha," ungkap Agusman dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa, (7/1/2025).

Di samping itu, sebagai langkah penguatan sektor LKM, OJK telah menetapkan POJK 41/2024 yang mengatur pengelompokan LKM. Pengelompokan ini dibagi ke dalam kategori kecil, menengah, dan besar berdasarkan kriteria tertentu.

Selain itu, OJK juga menetapkan POJK 43/2024 yang fokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola yang baik. Implementasi kedua aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan operasional LKM secara keseluruhan.

Agusman menyatakan bahwa regulasi ini penting untuk memperkuat fondasi industri LKM. Dengan tata kelola yang baik dan SDM yang kompeten, LKM dapat memberikan layanan keuangan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Belum lama ini, OJK resmi mencabut izin usaha lima Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sekaligus. Kelimanya diketahui beroperasi di Jawa Tengah.

Melalui pengumuman di laman resminya, OJK menghentikan izin usaha bagi tiga Koperasi LKM di Daerah Kabupaten Sragen, dan dua lainnya di Kabupaten Wonogiri.

Lebih rinci, LKM asal Sragen yang ditutup adalah Koperasi LKM Murih Raharjo di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, LKM Soko Rahayu yang beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, dan LKM Desa Bendo yang beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono.

Sementara dua sisanya antara lain LKM Pondok Subur yang beralamat di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri dan LKM Sido Mulyo yang beralamat di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Dengan dijatuhkannya sanksi ini, koperasi LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro ejak 25 November 2024.

"Pengurus Koperasi LKM diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi," sebagaimana disebutkan dalam penguman tersebut, dikutip Jumat, (6/12/2024).

Lebih jauh, Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM tersebut akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pengurus Koperasi LKM dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!

Next Article OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro, Ini 4 Poin Pentingnya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|