Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperketat penerapan manajemen risiko sebelum memberi pinjaman ke borrower fintech peer to peer (P2P) lending.
OJK menegaskan penguatan manajemen risiko ini dilakukan melalui pengetatan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
"Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi," sebagaimana dikutip dari keteranagn resmi OJK, Rabu, (18/6/2025).
Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana (Borrower).
Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
"OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar," kata dia.
Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
Di sisi lain, OJK juga telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.
Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Ppindar diharapkan dapat semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun berdasarkan data OJK per Maret 2025, P2P lending menyalurkan pembiayaan senilai Rp 80,02 triliun. Sebanyak 2,77% atau Rp 2,2 triliun di antaranya masuk dalam kategori TWP90 atau pinjaman yang belum dibayar oleh peminjam setelah 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Sengaja Galbay Pinjol? Awas, Risiko Ini Mengintai Kamu