Ilustrasi pengelolaan keuangan. IFG Life menilai literasi dan perencanaan keuangan yang konsisten menjadi kunci menjaga stabilitas finansial masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemengaruh atau influencer di pasar modal melalui Peraturan OJK (POJK) baru. Aturan tersebut akan mengatur secara khusus pihak-pihak yang menyebarkan informasi seputar investasi di media sosial.
“Ada (pengetatan aturan). Tahun ini kami targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait pihak yang menyebarkan informasi. Dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi usai menghadiri acara peluncuran Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) di Kompleks BI, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Hasan menyebut saat ini proses penyusunan POJK tersebut tengah memasuki tahap penyusunan draf atau rulemaking. Masyarakat dapat memantau perkembangan draf tersebut melalui situs resmi OJK yang memuat pasal-pasal berupa ketentuan do’s and don’ts.
“Harapan kami, jika POJK sudah keluar, maka OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menegakkan ketentuan tersebut,” ujarnya.
“Jadi setiap pihak penyebar informasi seperti influencer kami harapkan tunduk dan mengacu pada norma atau ketentuan yang ada di POJK nanti. POJK-nya sedang dalam proses finalisasi yang ditargetkan akan terbit dalam waktu dekat tahun ini. Targetnya semester I, karena pembahasan telah dilakukan di forum RDK, termasuk untuk draf atau konsep peraturannya,” ungkapnya.
sumber : ANTARA

1 week ago
16














































