Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan pandangannya terkait kebijakan Opsen Pajak yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Menurutnya, penerapan pajak tambahan yang diatur oleh pemerintah daerah (Pemda) ini dapat memberikan dampak berat, khususnya bagi sektor otomotif.
"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya Opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," kata Agus kepada wartawan di kantor Kemenperin, Jumat (3/1/2025).
Tak hanya itu, Agus pun memprediksi kebijakan Opsen justru dapat merugikan ekonomi daerah. Ia menilai, dengan adanya Opsen Pajak, daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor akan menurun drastis, sehingga pada akhirnya pendapatan daerah yang diharapkan dari kebijakan ini tidak akan tercapai.
"Saya kira tidak akan terlalu lama Pemda-Pemda merasakan bahwa kebijakan Opsen itu justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Orang-orang lokalnya tidak akan bisa beli mobil, dan ujungnya mereka tidak akan dapat income," jelasnya.
Dia menyebut Pemda kemungkinan besar akan mempertimbangkan untuk menerbitkan regulasi baru atau melakukan relaksasi terhadap kebijakan Opsen tersebut. Menurutnya, evaluasi akan menjadi langkah yang tak terhindarkan jika kerugian pada ekonomi daerah mulai terasa.
"Pada akhirnya, Pemda akan mengevaluasi regulasinya, karena rugi sendiri mereka," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menperin Tolak Proposal Investasi Rp1,5 Triliun Dari Apple
Next Article Pemda & K/L Baru Habiskan Rp483 T Untuk Belanja Barang Buatan RI