Opsen Pajak Berlaku Pekan Depan, Pemda Siap Tebar 'Pemanis'

2 days ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah daerah (Pemda) akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak terhadap kendaraan bermotor mulai pekan depan, tepatnya pada 5 Januari 2025.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, seluruh Pemda sudah mempersiapkan pungutan tambahan pajak itu di daerah masing-masing.

"Sudah oke kok, jalan terus," kata Luky di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, dikutip Jumat (3/1/2025).

Luky berujar untuk mengurangi beban baya pembelian kendaraan bermotor akibat kebijakan itu, Pemda diberi kewenangan untuk memberikan insentif pajak, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 973/2894/SJ Tahun 2021.

"Itu kan kewenangannya di Kemendagri, ada SE mendagri, kebijakan mendagri. Ya kita support lah.

Luky memastikan, dengan insentif itu Pemda tidakn akan mengalami gangguan dari sisi penerimaaan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya, karena insentif untuk mengkompensasi opsen pajak itu bersifat sementara.

"Kann hanya sementara," tutur Luky.

Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta, Berlaku 5 Januari 2025

Next Article Ada PPN 12% & Opsen Pajak, Harga Mobil Baru Bisa Naik Segini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|