Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia akan menerapkan sejumlah kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Salah satu yang tengah heboh adalah Opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Pihak diler kendaraan bermotor roda dua memprediksi Opsen Pajak akan memberikan dampak signifikan terhadap harga jual kendaraan bermotor. Kebijakan pajak ini berpotensi menaikkan harga jual kendaraan, yang pada akhirnya akan membebani konsumen sebagai pihak yang menanggung kenaikan biaya.
Perlu diketahui, Opsen pajak merupakan komponen baru yang dikenakan pada setiap pembelian kendaraan bermotor, dengan besaran yang berbeda untuk setiap daerah dan tipe kendaraan. Untuk wilayah Jakarta sendiri, sebetulnya biaya opsen pajak tidak berlaku, namun di daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang, biaya opsen cukup signifikan.
Risma, seorang tenaga penjual di dealer resmi Honda di kawasan Jatinegara, menyebut biaya opsen pajak untuk jenis motor Honda seperti Beat berkisar Rp899.000, sedangkan untuk tipe lain seperti PCX mencapai Rp1,9 juta.
Dia menjelaskan bahwa opsen pajak merupakan biaya tambahan di luar harga on the road (OTR) kendaraan bermotor, dan menjadi beban tambahan bagi konsumen. Dengan adanya pemberlakuan opsen pajak ini, banyak konsumen yang justru membatalkan rencana pembeliannya, karena merasa keberatan dengan adanya biaya tambahan tersebut.
"Opsen itu sangat ngefek ke penjualan, karena orang tuh sekarang buat beli motor jadi mikir dua kali. Beberapa kali saya dapat calon konsumen, mereka batal beli karena adanya opsen ini. Dari kami sales pun masih bingung jelasin ke konsumen gimana opsen itu apa," kata Risma kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/12/2024).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Nana, tenaga penjual di dealer resmi Yamaha Jatinegara. Ia mengatakan, pajak opsen membuat konsumen cenderung menunda pembelian hingga 2025, lantaran para konsumen itu masih berharap ada kejelasan harga.
Foto: Penjualan motor baru seperti Honda dan Yamaha akan terkena dampak PPN 12%. Harga siap-siap naik di 2025. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Penjualan motor baru seperti Honda dan Yamaha akan terkena dampak PPN 12%. Harga siap-siap naik di 2025. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
"Ada yang nahan beli, tapi ada juga yang 'yaudah lah beli saja', cuma kita selalu info kalau misal nanti kena pajak opsen, maka dikenakan. Karena prosesnya kan menunggu di tahun 2025, customer ya iya-iya saja. Tergantung orangnya juga sih. Tapi kalau misal ditanya apakah banyak customer ngeluh karena opsen, iya banyak. Justru PPN naik 12% mereka masih bisa terima," kata Nana ditemui terpisah.
Penerapan Opsen Pajak diprediksi akan mempengaruhi daya beli masyarakat di tahun mendatang. Beban biaya tambahan ini tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga berdampak pada strategi penjualan dealer.
"Kami sudah kehilangan banyak calon konsumen karena opsen pajak," keluh Risma.
Keluhan ini juga disampaikan oleh Bambang, yang menyebut daya beli masyarakat masih dalam tren menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Nana pun setuju tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi penjualan kendaraan bermotor. "Opsen saja sudah memberatkan, ditambah PPN 12% tentu akan semakin sulit," tambahnya.
Sebagai catatan, pemerintah bakal mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang. Pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Sehingga secara total, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Sah! Honda dan Nissan Mulai Jajaki Kerja Sama
Next Article Bos Gaikindo Ungkap 2 Pukulan Berat Bakal Hantam Penjualan Mobil RI