Pakar Hukum UMJ Soroti Legalitas Pendirian Universitas Republik Indonesia

2 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gagasan Presiden Prabowo Subianto mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi perhatian publik. Universitas yang direncanakan dibangun di bekas lahan perkebunan sawit milik PTPN di Bogor itu diproyeksikan memiliki 10 kampus dan diharapkan menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia yang unggul, inovatif, serta mampu bersaing di tingkat global.

Namun di balik visi tersebut, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat, mulai dari aspek legalitas pendirian, mekanisme pembentukan, hingga urgensi kehadiran perguruan tinggi baru di tengah banyaknya universitas yang telah beroperasi di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda, MH memberikan pandangannya dari perspektif hukum.

Legalitas, Nomenklatur, dan Struktur Akademik

Pendirian sebuah perguruan tinggi pada dasarnya telah memiliki landasan hukum jelas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang pendidikan tinggi.

Pada prinsipnya, pendirian universitas memang dapat dilakukan melalui peraturan presiden. Namun, seluruh mekanisme dan tata kelola yang dibangun tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai, sejumlah informasi yang beredar mengenai URI justru memunculkan pertanyaan karena menggunakan nomenklatur yang tidak lazim dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. Salah satu contohnya, penyebutan pimpinan universitas sebagai "Gubernur", bukan rektor sebagaimana diatur dalam tata kelola perguruan tinggi.

"Penggunaan istilah tersebut menunjukkan adanya konsep yang belum sepenuhnya selaras dengan nomenklatur pendidikan tinggi yang berlaku di Indonesia. Padahal, aspek tata kelola merupakan bagian dari kepastian hukum dalam penyelenggaraan perguruan tinggi," jelasnya, Kamis (6/8/2026).

Selain persoalan nomenklatur, Huda juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai struktur akademik URI, termasuk program studi yang akan dibuka. Menurutnya, pembentukan universitas umumnya diawali dengan penyelenggaraan program sarjana (S1) beserta program studi yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administratif.

Urgensi Pendirian Masih Perlu Dikaji

Huda menilai, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka mengenai urgensi pembentukan URI. Terlebih, Indonesia telah memiliki ribuan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di berbagai daerah.

Ia mempertanyakan wacana penghimpunan berbagai lembaga pendidikan kedinasan ke dalam URI. Menurutnya, lembaga pendidikan kedinasan memiliki karakteristik berbeda dengan perguruan tinggi akademik karena tidak seluruhnya berorientasi pada pemberian gelar akademik.

"Universitas pada hakikatnya merupakan institusi pendidikan akademik yang menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan lulusan dengan gelar akademik tertentu. Sementara pendidikan kedinasan memiliki karakter dan tujuan yang berbeda. Karena itu, perlu dikaji apakah nomenklatur universitas sudah tepat untuk konsep tersebut," ungkapnya.

Menurut Huda, berbagai aspek tersebut memerlukan kajian mendalam agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Pemerintah Harus Menjadi Teladan dalam Ketaatan Hukum

Sebagai negara hukum, Huda menegaskan setiap kebijakan pemerintah, termasuk pendirian perguruan tinggi, harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang paling penting, pemerintah harus menjadi teladan dalam menaati hukum. Seluruh proses pembentukan lembaga pendidikan harus memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik berupa sanksi administratif maupun konsekuensi pidana

Masyarakat Diminta Selektif Memilih Perguruan Tinggi

Huda mengimbau masyarakat tetap kritis dan selektif dalam memilih perguruan tinggi. Menurutnya, masyarakat perlu mempertimbangkan rekam jejak institusi, kualitas akademik, legalitas, serta pengalaman penyelenggaraan pendidikan sebelum menentukan pilihan.

"Jangan hanya mengikuti tren. Pilihlah perguruan tinggi yang memiliki legalitas yang jelas, sejarah panjang dalam penyelenggaraan pendidikan, serta keilmuan yang benar-benar berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tutupnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|