Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah Amerika Serikat yang mendorong percepatan eksplorasi dan penambangan laut dalam di wilayah perairan domestik maupun internasional menuai kecaman keras dari China. Beijing menuduh Washington melanggar hukum internasional dan mengabaikan kepentingan komunitas global demi ambisi geopolitik.
"Pemberian otorisasi oleh Amerika Serikat... jelas melanggar hukum internasional dan merugikan kepentingan umum komunitas internasional," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, dalam pernyataannya pada Jumat (25/4/2025), sebagaimana dilansir AFP.
Pernyataan ini muncul sehari setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk mempercepat proses pemberian izin eksplorasi mineral dasar laut dan perizinan pemulihan komersial di wilayah laut yang berada di luar yurisdiksi nasional.
Langkah ini menandai dorongan terbaru dari Washington untuk menjadi kekuatan dominan dalam eksploitasi sumber daya laut dalam, dengan Trump secara eksplisit memerintahkan agar Amerika Serikat menjadi "pemimpin global" dalam eksplorasi dasar laut serta "mengimbangi pengaruh China yang terus tumbuh atas sumber daya mineral dasar laut."
Presiden Trump dalam perintahnya menegaskan bahwa birokrasi federal perlu "menyederhanakan dan mempercepat proses peninjauan serta penerbitan izin eksplorasi dan pemulihan komersial dasar laut," khususnya di kawasan perairan internasional yang selama ini belum tersentuh karena kekosongan aturan hukum yang jelas.
Meski ketertarikan terhadap potensi tambang dasar laut-yang mengandung mineral langka seperti kobalt, nikel, dan logam tanah jarang-sudah berlangsung sejak lama, mayoritas pelaku industri, baik dari sektor swasta maupun pemerintahan, memilih menunggu regulasi dari Otoritas Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority/ISA), badan yang berafiliasi dengan PBB dan bertugas mengatur kegiatan eksploitasi dasar laut di luar yurisdiksi negara.
ISA telah bekerja sejak 1990-an untuk menyusun aturan hukum eksplorasi dasar laut, tetapi hingga kini kerangka peraturan final belum selesai. China, seperti banyak negara lainnya, memilih menahan diri untuk tidak memulai operasi komersial di wilayah internasional sebelum adanya kejelasan hukum dari ISA.
Namun berbeda dengan China, Amerika Serikat justru tidak pernah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang menjadi dasar pembentukan ISA dan tidak menjadi anggota badan tersebut. Meski demikian, Washington kini mengambil langkah sepihak dengan mempercepat aktivitas eksplorasinya.
China melihat tindakan ini sebagai bukti nyata pendekatan unilateral dan dominasi kekuasaan ala Washington.
"Perintah eksekutif Trump sekali lagi mengungkapkan pendekatan sepihak dan sifat hegemonik Amerika Serikat," kata Guo Jiakun, memperingatkan bahwa kebijakan semacam ini berpotensi memicu ketegangan internasional dan mengganggu tata kelola global terhadap sumber daya laut.
(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Trump Komunikasi Dengan China, Perang Dagang Segera Berakhir?
Next Article Dunia Makin Kacau, China Respons Perang Dagang Jilid II Trump