Jakarta, CNBC Indonesia - Pandu Sjahrir ikut hadir bersama dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait dan Menteri BUMN Erick Thohir saat bertemu dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Selasa (11/2/2025) malam. Mereka diketahui membahas program 3 juta rumah.
Maruarar atau akrab disapa Ara memperkenalkan Pandu sebagai perwakilan dari Danantara. "Pak Pandu dariDanantara," ujar Ara dalam Konferensi Pers di BI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Ara mengatakan bahwa sebelum ke BI, dia bertemu dengan Pandu terlebih dahulu di kantor Danantara. Sebelum itu, Ara juga sempat berbicara dengan Pandu di kantor yang akan mengurusi perusahaan pelat merah tersebut.
"Saya sampaikan ya, berapa kali kan saya bicara sama Pak Pandu di Danantara, kita doakan lah yang terbaik, kan waktunya sebentar lagi," ujar Ara.
Sementara, Pandu sendiri belum dapat mengungkapkan posisinya di Danantara karena nanti akan diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Nanti, tunggu tanggal mainnya, tunggu dari istana dulu," ujarnya.
Adapun dalam kesempatan berbeda, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara bakal diluncurkan bulan depan.
Ia ini mengatakan pihaknya sedang menunggu penyelesaian Undang-Undang BUMN yang akan disahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk implementasi Danantara.
"Di bawah Undang-Undang baru BUMN ini, kami akan mengembangkan superholding baru kami Danantara," ucap pria yang akrab disapa Tiko itu selepas Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa (11/2/2025).
Menurut Tiko, Danantara akan menjadi superholding BUMN yang bisa menggaet investasi untuk Indonesia. Lantas, selama satu bulan kedepan Kementerian BUMN akan menetapkan rincian organisasi tersusun.
"Mohon bersabar selama sebulan untuk memastikan bahwa ada perincian yang tepat mengenai organisasi ini. Dan kami akan meluncurkan organisasi ini mudah-mudahan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan," ujar Tiko.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN telah disahkan pada sidang paripurna Selasa (4/2/2025) menjadi UU. Dalam UU tersebut juga disebutkan terkait Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pengelola aset perusahaan pelat merah.
Mengutip Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Pasal 3L disebutkan bahwa organ badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Diketahui sebelumnya Danantara akan mengelola 7 BUMN yang memiliki aset jumbo. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, nantinya lembaga investasi tersebut akan mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi perusahaan pelat merah.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini: