Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran mencapai Rp 306,69 triliun. Ia juga meminta pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar.
Itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam diktum kedua dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Detailnya ialah terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun, dan TKD sebesar RP 50,59 triliun.
Sementara itu, diktum ketiga Inpres itu menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Namun, identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Lalu, efisiensi ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, kecuali yang disetor ke kas negara 2025. Adapula anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Ketika identifikasi itu telah selesai dilakukan, para menteri dan pimpinan lembaga diharuskan menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi masing-masing di DPR untuk mendapat persetujuan.
Lalu, menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L yang telah mendapat persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Adapun untuk para gubernur dan bupati atau walikota, Prabowo haruskan untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Para kepala daerah itu juga Prabowo haruskan untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional. Selanjutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Mereka juga diharuskan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Instruksi kepada para kepala daerah juga Prabowo sampaikan supaya mereka lebih selektif dan memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi Inpres 1/2025.
Penjelasan Kemenkeu
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan bahwa instruksi presiden itu, dilakukan untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan anggaran.
"Maka belanja negara harus ditingkatkan efisiensinya di semua bidang," kata Deni, Kamis (23/1/2025).
Dengan mengurangi pemborosan dan mengurangi pengeluaran non prioritas, Inpres ini kata dia juga diarahkan untuk mempersiapkan APBN sebagai alat pemerintah untuk mewaspadai berbagai tantangan ke depan yang akan tidak menentu. Namun, ia tak menjelaskan risiko apa yang dihadapi pemerintah hingga harus menghemat anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) yang telah tertera dalam APBN 2025.
"Dengan mengurangi pemborosan dan mengurangi pengeluaran non prioritas, kita lebih waspada menghadapi tantangan ke depan yang akan tidak menentu," tuturnya.
Tujuan pengoptimalan anggaran ini juga untuk mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Termasuk untuk melaksanakan subsidi dan program perlindungan sosial atau perlinsos upaya lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Kemenkeu Bakal Blokir Anggaran Tak Efisien Terlebih Dahulu
Deni menjelaskan, tahapan dalam melaksanakan instruksi ini ialah masing-masing pimpinan K/L akan mengidentifikasi dulu rencana efisiensi belanjanya.
Setelah diidentifikasi, disampaikan ke mitra komisi masing-masing di DPR untuk mendapat persetujuan revisi anggaran berupa blokir anggaran. Lalu, anggaran belanja yang akan diefisiensikan dan telah disepakati mitra komisi di DPR itu diajukan ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari.
"Jadi tahapannya harus blokir anggaran dulu baru ditentukan akan dipakai untuk program apa saja. Jadi tidak langsung dipindah anggarannya," tegas Deni.
Deni memastikan, proses blokir anggaran untuk menjaga anggaran-anggaran yang diefisienkan itu akan dilakukan Kemenkeu ke K/L lain akan dilakukan setelah para pimpinan K/L mendapat persetujuan dengan DPR untuk mengefisiensikan anggarannya.
"Baru setelah itu disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk sebagai revisi anggaran, usulan revisi anggaran. Nah, disitulah nanti diblokir. Nah ini paling lambat nanti usulannya revisi anggaran itu tanggal 14 Februari. Jadi, istilahnya itu dibintangi," tegas Deni.
Deni menegaskan, efisiensi ini tak perlu sampai membuat pemerintah harus mengajukan APBN Perubahan atau APBNP ke DPR. Sebab, pemerintah kata dia tidak mengubah postur belanja dalam APBN melainkan hanya memangkas belanja non prioritas di K/L dan TKD untuk ke pos anggaran lainnya.
"Karena ini tinggal kita mengefisienkan apa yang sudah ada, jadi kita tidak mengubah apapun. Ini hal positif, publik pasti mendukung, karena kita memang perlu mengefisienkan anggaran kita," ucap Deni.
Lebih lanjut menurut Deni, penghematan ini akan dialihkan untuk mendukung sepenuhnya program Prabowo yang tertuang dalam Asta Cita/ Yaitu salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ini jangan dipotong tapi ya bahwa efisiensi hanya untuk MBG. Program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, ya kan Asta Cita ada semua di situ," katanya.
Ia pun menekankan, seluruh anggaran yang dipangkas itu nantinya akan tetap digunakan untuk kebutuhan tahun anggaran 2025. Namun, ia belum bisa memastikan apakah seluruh anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun itu akan seluruhnya dialokasikan dalam bentuk belanja atau ada yang masuk ke dalam pos pembiayaan.
"Kita belum sampai ke situ, karena ini prosesnya seperti teman-teman lihat di instruksi presiden itu kan nanti dari K/L akan mengidentifikasi rencana efisiensi. Baru setelah itu diajukan kepada mitra komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan," ucapnya.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Israel Usir Ratusan Warga Jenin-Prabowo Mau Hemat APBN Rp306 T
Next Article Pencairan Anggaran Numpuk di Akhir Tahun, APBN Bisa Tekor Lebih Banyak