Jakarta, CNBC Indonesia - Wajib Pajak (WP) dengan status pekerja lepas atau freelance dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui situs www.pajak.go.id.
Adapun Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025.
Adapun bagi pekerja lepas dapat mengisi formulir SPT 1770 yang diunduh. Berikut cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan bagi pekerja lepas:
- Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan Login.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode keamanan, lalu klik Login.
- Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan.
- Klik tab Lapor dan pilih ikon e-Form.
- Pastikan perangkat telah terinstal Adobe Acrobat Reader. Jika belum, unduh dan instal terlebih dahulu.
- Klik Buat SPT, kemudian jawab beberapa pertanyaan terkait status wajib pajak.
- Pilih e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi, Formulir 1770S.
- Dalam formulir, pilih Tahun Pajak, lalu isi status SPT normal atau pembetulan. Jika melakukan pembetulan, pilih status pembetulan.
- Klik Unduh Formulir, sistem akan otomatis mengunduh e-Form.
- Buka dokumen e-Form yang telah diunduh.
- Pilih Pembukuan jika membuat laporan keuangan atau Pencatatan jika tidak.
- Mengisi Lampiran 4: Harta dan Utang
- Mengisi Lampiran 3: Penghasilan Final dan Non-Objek Pajak
- Mengisi Lampiran 2: Pajak yang Dipotong atau Dipungut
- Mengisi Lampiran 1: Pembukuan dan Penghasilan Neto
- Mengisi Induk SPT 1770
Jika data sudah lengkap, wajib pajak dapat mengirim dan melaporkan SPT dengan cara pilih dokumen pendukung yang dilampirkan, isi tanggal pembuatan SPT, klik Submit, unggah lampiran yang diperlukan lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email, lalu klik Submit.
Jika sudah, SPT akan terekam dalam sistem DJP. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda SPT telah dilaporkan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemenkeu Jamin Insentif PPH 21 Tak Ganggu Penerimaan Negara
Next Article Nah! 4 Golongan Wajib Pajak Ini Bebas Tak Lapor SPT