Harianjogja.com, JOGJA—Aksi buang waktu yang kerap membuat penonton kesal bakal langsung dihukum di Piala Dunia 2026.
Hal ini sesuai dengan hasil pertemuan tahunan International Football Association Board (IFAB) di Wales. IFAB memberlakukan sanksi tegas bagi pemain yang sengaja memperlambat lemparan ke dalam maupun tendangan gawang.
Keputusan tersebut diambil seusai munculnya kritik terkait lambatnya tempo permainan serta ketidakkonsistenan penggunaan teknologi VAR.
Perubahan paling mencolok adalah penerapan hitungan mundur visual lima detik oleh wasit. Jika pemain dianggap sengaja menunda eksekusi, konsekuensinya sebagai berikut:
- Lemparan ke dalam: Hak bola langsung dialihkan kepada tim lawan.
- Tendangan gawang: Diubah menjadi tendangan sudut untuk lawan.
Aturan ini diharapkan membuat tempo pertandingan lebih cepat dan mengurangi praktik buang waktu di momen krusial.
Aturan Pergantian dan Cedera Diperketat
Tak hanya itu, pemain yang digantikan wajib meninggalkan lapangan maksimal dalam 10 detik. Jika melebihi batas waktu, pemain pengganti tidak diizinkan masuk hingga satu menit permainan kembali berjalan.
Sementara itu, pemain yang mendapat perawatan di lapangan harus keluar dan tetap berada di tepi lapangan setidaknya selama satu menit sebelum bisa kembali bermain.
Kewenangan VAR Diperluas
Teknologi Video Assistant Referee (VAR) juga memperoleh perluasan kewenangan. Kini VAR dapat meninjau:
- Kartu merah yang berasal dari kartu kuning kedua yang keliru.
- Kesalahan identitas pemain yang dikenai sanksi.
- Keputusan tendangan sudut yang jelas-jelas salah diberikan.
Ketua Komite Wasit FIFA, Pierluigi Collina, menegaskan reformasi ini bertujuan menjaga esensi permainan.
"Kami memutuskan untuk bergerak maju di jalur upaya membuat permainan lebih bersih, menjaga tempo pertandingan tetap tinggi," ujarnya dikutip dari Marca.
Reformasi aturan tersebut dirancang agar pertandingan tetap atraktif dan minim gangguan taktis yang merugikan penonton maupun integritas kompetisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































