Pemerintah Bagi-Bagi Jatah Tambang ke Ormas NU, Muhammadiyah Cs

3 days ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI ke-6 yakni Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan untuk memberikan 'jatah' Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan di Indonesia.

Sejauh ini, dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia secara resmi menyatakan minatnya mengelola WIUPK yang diberikan oleh Jokowi. Dua Ormas Keagamaan itu adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah.

Berita ini cukup menghebohkan masyarakat, sehingga masuk ke dalam serangkaian Big Stories CNBC Indonesia pada tahun 2024

Selain kepada PBNU dan Muhammadiyah, pemerintah juga akan memberikan WIUPK kepada Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis).

Sejatinya, masih ada beberapa Ormas Keagamaan lain yang ada di Indonesia, diantaranya adalah Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan juga Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. Meski demikian, kedua ormas tersebut belum menyatakan ketertarikannya untuk mengelola sektor pertambangan.

Pemberian tambang untuk ormas keagamaan itu sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.

Lokasi WIUPK

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, pihaknya akan memberikan salah satu eks tambang milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk atau PT Arutmin Indonesia.

Bahlil mengatakan, ormas tersebut juga dikabarkan mengajukan permohonan untuk wilayah tambang lain yang masih dalam tahap pertimbangan.

"Saya kan kemarin udah ngomong bisa dari eks Adaro atau eks Arutmin sekarang masih kita kaji, kan kita harus kasih yang terbaik bos. Ini bukan seperti Matematika 1+1= 2. Saya panggil geologi baru saya cek jangan kita kasih yang tidak pas," ujarnya usai Rapat Kerja bersama Komisi VII, Kamis (12/9/2024).

Adapun, saat ditanya mengenai lokasi alternatif yang diinginkan Muhammadiyah, Bahlil menyebutkan bahwa permintaan tetap berada di sekitar wilayah yang sama.

Adapun untuk NU, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengelola tambang batu bara eks milik Bakrie Group dalam hal ini PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Di Kalimantan Timur, eks KPC, relinquish dari KPC, luasannya 26 ribu hektare. Produksinya baru sebagian dieksplorasi, sebagai kecil saja dieksplor, sehingga kita belum tahu semuanya belum tahu. Sebagian kecil sekali. Tapi kita sudah bisa produksi dan eksplorasi lagi," jelas Yahya di Istana Negara Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Yahya menjelaskan, saat ini Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kegiatan pertambangan tersebut sudah terbit. Ia berharap pada Januari 2025 proses eksplorasi dan produksi sudah bisa segera di mulai.

"Segera-segera, karena IUP sudah keluar, mudah-mudahan Januari kita sudah bisa bekerja," katanya.

Sempat digugat ke MK

Bahlil sempat membeberkan, kebijakan pemerintah untuk memberikan WIUPK untuk ormas keagamaan di Tanah Air khususnya untuk PBNU sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau menyangkut dengan Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan organisasi kemasyarakatan yang kita sudah kasih ke salah satu dari antaranya, NU. Itu yang digugat," kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, pada November 2024.

Bahlil, menilai kebijakan pemberian izin tambang menuai perhatian lantaran adanya perbedaan pandangan terkait peruntukan WIUPK yang sebelumnya lebih terbatas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Jadi yang berhak untuk mendapatkan prioritas itu cuma selama ini dikunci di pasal 76 itu tentang hanya BUMN dan BUMD. Tetapi kemudian oleh Dirjen dan orang hukum di pemerintahan itu kemudian diuji. Itu bukan tanpa diskusi, Pak," ujarnya.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jeju Air Kembali Alami Masalah Teknis Sehari Setelah Kecelakan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|