Pemerintah Bakal Bentuk Posko JKP-JHT Pekerja Sritex, THR Bagaimana?

14 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengklaim  saat ini pihaknya akan lebih fokus dalam mengawal untuk pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta Jaminan Hari Tua (JHT) untuk karyawan Sritex.

Dasar hukum yang digunakan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Kita akan membentuk posko ya. Kita akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang ter-PHK itu untuk dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. Dan kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo ya, dan Dinas Ketenagakerjaan. Jadi ini memang menjadi fokus kami," kata Yassierli, Rabu (5/2/2025).

Sayangnya pemerintah tidak bisa memberi jaminan pegawai Sritex bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau tidak. Pasalnya hal itu menjadi kewenangan dari kurator.

"Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh beberapa hari yang lalu, Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon. Tapi sekali lagi kalau kami..kita akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JHT dan JKP," sebutnya.

Kemudian terkait dengan bagaimana mekanisme untuk mempekerjakan karyawan kembali maka akan bekerja sama dengan kurator tentunya. Kemnaker akan berkoordinasi terkait mekanisme dan seperti apa teknisnya. Belakangan mencuat bahwa ada investor yang bakal menghidupkan kembali Sritex.

"Yang penting yang sama-sama kita sudah dengar bahwa ada komitmen dari kurator Untuk membuka opsi beroperasinya kembali pabrik sehingga ada kesempatan untuk bekerja, untuk bekerja kembali," ujar Yassierli.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemnaker Jamin Mantan Karyawan Sritex Yang Kena PHK Dapat JHT

Next Article Video: Sritex Pailit, Nasib 20 Ribu Buruh Terancam PHK

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|